Jakarta – Sejumlah pejabat di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diduga ditugaskan “menggalang dana” untuk membantu pemenangan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam Pilpres 2019.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dengan agenda pemeriksaan mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Danto Restyawan, sebagai saksi, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 13 Januari 2025.
Adapun terdakwa dalam kasus tersebut yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, Yofi Okatriza.
Baca juga: Jokowi Klaim Proses Transisi ke Pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Berjalan Mulus
Danto mengatakan, pada 2019, Direktur Prasarana Kemenhub, Zamrides, mendapat tugas dari Menteri Perhubungan untuk mengumpulkan uang sekitar Rp5,5 miliar guna keperluan pemenangan pada pilpres.
Saat itu, Danto masih menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Kereta Api Kemenhub.
Menurutnya, uang tersebut dikumpulkan dari para PPK di DJKA yang bersumber dari para kontraktor proyek perkeretaapian.
“Informasinya, Pak Zamrides diminta untuk lari ke luar negeri sementara karena terpantau oleh KPK,” katanya pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi itu, dinukil Antara, Jumat, 17 Januari 2025.
Baca juga: Kemenhub Kirim Petugas untuk Investigasi Anjloknya KA Argo Semeru
Lalu, Danto pun diperintahkan oleh Menhub untuk menjadi pengganti Zamrides sebagai pengumpul dana dari para PPK.
Ia menuturkan, ada sembilan PPK yang kebagian tugas menyetor uang masing-masing senilai Rp600 juta, termasuk terdakwa Yofi Akatriza.
Setoran lain yang berasal dari fee kontraktor, kata Danto, ditujukan untuk membeli 25 ekor hewan kurban.
Selain itu kata dia, Biro Umum Kementerian Perhubungan juga diminta patungan sebesar Rp1 miliar untuk keperluan bahan bakar pesawat Menhub saat kunjungan ke Sulawesi.
Baca juga: Viral Istri Flexing, Pejabat Kemenhub Dinonaktifkan
Baca juga: Jokowi Masuk Nominasi Tokoh Terkorup Dunia 2024 Versi OCCRP, Begini Respons KPK
Sementara, secara pribadi Danto menerima uang dari terdakwa Yofi Okatriza sebesar Rp595 juta yang seluruhnya telah dikembalikan melalui penyidik KPK.
Sebelumnya, mantan PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah Yofi Okatriza menerima suap Rp55,6 miliar dari belasan kontraktor pelaksana proyek di wilayah Purwokerto dan sekitarnya pada kurun waktu 2017 hingga 2020.
Selain uang, terdakwa juga menerima hadiah berupa barang dengan nilai mencapai Rp1,9 miliar. (*)
Editor: Yulian Saputra