Jakarta- Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Tito Sulistyo membenarkan bahwa status patnernya, Nicky Hogan masih menjabat sebagai Direktur Pengembangan BEI, pasca terseret skandal di pasar modal.
“Tetap saja ( jadi Direksi), sebab sanksi itu untuk kejadian sebelum dia ( Nicky Hogan) menjadi Direksi,” ujar Tito di Jakarta, Senin, 29 Mei 2017.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatukan sanksi administratif berupa denda Rp100 juta kepada Hosea Nicky Hogan, yang kini menjabat sebagai Direktur Pengembangan BEI.
Keterangan resminya OJK menyebutkan, lelaki yang akrab disapa Nicky saat itu bertindak selaku Wakil Presiden Direktur PT Reliance Securities pada tahun 2009 dan sebagai Presiden Direktur perusahaan yang sama dalam periode 2010 hingga 2015.
Pengenaan sanksi administratif kepada Nicky karena selaku Wakil Perantara Pedagang Efek saat itu telah menyetujui dilakukannya transaksi set off terhadap rekening efek nasabah atas nama Mustofa ke rekening efek nasabah atas nama Achmad Prijoutomo senilai Rp400 juta.
Transaksi ini terjadi pada 16 April 2013 tanpa instruksi dari nasabah yang bersangkutan.
Selanjutnya, saat masih aktif di Reliance, Nicky Hogan dipandang tidak melakukan pengawasan terhadap Esther Pauli Larasati selaku pegawai PT Reliance Securities Tbk yang melakukan fungsi pemasaran yang tidak memiliki izin perseorangan sebagai Wakil Perusahaan Efek.
Kelalaian terakhir Nicky Hogan saat masih aktif di Reliance Securities adalah telah memberikan akses atas sistem remote trading dengan kode User ID sales NH0006 Nicky Hogan (LR) kepada pihak yang tidak berwenang, yakni Esther Pauli Larasati.
Selain kepada Nicky, OJK juga mengenakan sanksi administratif perseorangan kepada Anak Agung Gde Arinta Kameswara selaku Direktur PT Reliance Securities. Sanksinya berupa pembekuan sementara izin perseorangan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek selama 1 tahun terhitung sejak surat sanksi ditetapkan OJK.
OJK juga memberi sanksi administratif kepada Herry Harto selaku Direktur Reliance Securities periode 2009 hingga 2013 yang berupa Surat Peringatan Tertulis karena tidak mengawasi Esther Pauli Larasati.
Sementara itu, Larasati yang melakukan tindak pidana penipuan dengan cara membuat kontrak penempatan dana dengan para pihak bukan pemegang rekening telah divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sedangkan, Reliance Securities diberi sanksi untuk membayar denda Rp500 juta ditambah sebesar Rp5 miliar yang merupakan fee transaksi yang diperoleh dari transaksi nasabah pemilik rekening Reliance yang ditangani oleh Larasati.
OJK juga mencabut izin usaha Magnus Capital sebagai Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek, serta izin perseorangan Wakil Penjamin Emisi Efek milik Hendri Budiman selaku Direktur PT Magnus Capital. (*)