Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo selama 20 hari pertama hingga 22 April 2023 mendatang.
Penahanan dilakukan setelah lembaga antirasuah merampungkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan gratifikasi pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023 sekitar 6,5 jam.
Informasi yang dihimpun Infobanknews, Senin (3/4/23), Rafael turun dari ruang pemeriksaan penyidik KPK didampingi tim kuasa hukumnya. Ia terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol.
Rencananya, KPK akan menghadirkan Rafael dalam konferensi pers kasus dugaan gratifikasi pada sore ini. Ketua KPK Firli Bahuri akan mengumumkan langsung konstruksi perkara tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rafael Alun sebagai kasus dugaan gratifikasi. Uang gratifikasi yang diterima Rafael diduga mencapai Rp40 miliar dalam safe deposit box.
Selain itu, KPK juga mengamankan tas ‘mewah’ milik sang istri saat menggeledah rumah Rafael di Simprug, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
“Ada peristiwa pidana korupsi yang telah kami temukan terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip, Kamis (30/3) lalu.
Penetapan tersangka Rafael sendiri termuat dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) per tanggal 27 Maret 2023. Rafael dijerat melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).(*)