Jakarta – Pemerintah telah melakukan penyesuaian besaran tarif pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 9 Januari 2023 melalui Peraturan Menteri Kesehatan No.3 Tahun 2023. Penyesuaian ini ternyata jadi salah satu pemicu potensi iuran BPJS Kesehatan naik di 2025.
Menteri Kesehatan RI, Budi G. Sadikin menyampaikan, bahwa penyesuaian tarif pelayanan tersebut diharapkan dapat meningkatkan mutu dan kualitas layanan kesehatan untuk peserta JKN, dokter, hingga fasilitas pelayanan kesehatan.
“Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas, klinik, dokter praktik dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016,” ucap Budi dalam keterangan resmi dikutip, 20 Juli 2023.
Baca juga: Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Manajemen Tunggu Aturan Baru Pemerintah
Revisi Tarif JKN
Berdasarkan revisi aturan tersebut standar tarif kapitasi ditetapkan sebagai berikut:
- Puskesmas sebesar Rp3.600-9.000 per peserta per bulan,
- Rumah sakit kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp9.000-16.000 per peserta per bulan,
- Praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp8.300-15.000 per peserta per bulan, dan
- Praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3.000-4.000 per peserta per bulan.
Selain itu, peningkatan tarif tersebut juga terjadi pada non-kapitasi untuk pelayanan persalinan, kesehatan ibu dan anak, KB dan rawat Inap tingkat pertama, serta penambahan tarif non-kapitasi untuk pelayanan skrining kesehatan tertentu.
Berdasarkan penyesuaian tarif kesehatan tersebut, dinilai dapat memicu terjadinya peningkatan iuran pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada tahun 2025.
Baca juga: Ngeri! Potensi Iuran BPJS Kesehatan Naik di 2025 Bisa Picu Badai PHK
Meski begitu, untuk saat ini peningkatan iuran BPJS Kesehatan masih belum akan terjadi, karena aset bersih tercatat masih positif dan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pun belum mengalami perubahan. (*)
Editor: Galih Pratama