Poin Penting
- Garuda Indonesia (GIAA) sebut pemberhentian sementara Direktur Niaga bagian dari penataan organisasi, bukan persoalan GCG
- RUPS maksimal 90 hari akan menentukan pencabutan atau pemberhentian tetap
- Operasional GIAA tetap normal sambil menunggu penetapan pelaksana tugas Direktur Niaga.
Jakarta – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) buka suara soal pemberhentian sementara Reza Aulia Hakim dari jabatannya sebagai Direktur Niaga perseroan. Dalam keterbukaan informasi dikutip 19 Agustus 2026, GIAA menegaskan pemberhentian sementara Direktur Niaga merupakan bagian dari dinamika dan kebutuhan organisasi perseroan.
“Manajemen memastikan keputusan tersebut tidak berkaitan dengan persoalan material lain maupun pelanggaran prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG),” tulis GIAA.
Manajemen GIAA menyampaikan, penyesuaian susunan pengurus tersebut mengacu pada Surat Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) No. SR-452/BP/08/2026 tanggal 11 Agustus 2026 terkait usulan perubahan pengurus dalam rangka penataan susunan anggota Direksi.
“Dalam pelaksanaan kegiatan usaha, penyesuaian fungsi maupun tour of duty pengurus merupakan hal yang dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi, Anggaran Dasar, serta mekanisme tata kelola perseroan yang berlaku,” tulis GIAA lagi.
GIAA menegaskan, berdasarkan informasi yang dimiliki perseroan, tidak terdapat informasi, peristiwa, maupun kondisi material lain yang melatarbelakangi atau berkaitan dengan keputusan pemberhentian sementara Direktur Niaga.
Baca juga: Garuda Indonesia Ubah Aturan Bagasi, Penumpang Bisa Dapat Jatah hingga 64 Kg
“Hal tersebut termasuk tidak terdapat informasi mengenai adanya tindakan atau kondisi yang tidak sejalan dengan penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) yang berkaitan dengan pemberhentian sementara tersebut,” jelas manajemen.
Direktur Niaga yang diberhentikan sementara juga masih memberikan dukungan terhadap pelaksanaan agenda perseroan hingga 14 Agustus 2026 sesuai dengan koridor tata kelola yang berlaku.
Mekanisme Pemberhentian
Manajemen GIAA menjelaskan, pemberhentian sementara memiliki mekanisme yang berbeda dengan pemberhentian tetap.
Berdasarkan Anggaran Dasar perseroan, anggota Direksi yang diberhentikan sementara tidak berwenang menjalankan pengurusan maupun mewakili perseroan untuk kepentingan perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Selanjutnya, dalam waktu paling lambat 90 hari kalender sejak keputusan pemberhentian sementara ditetapkan, perseroan wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
RUPS tersebut akan menentukan apakah keputusan pemberhentian sementara dicabut atau dikuatkan. Apabila RUPS menguatkan keputusan tersebut, maka anggota Direksi yang bersangkutan diberhentikan untuk seterusnya atau menjadi pemberhentian tetap.
Belum Tetapkan Pelaksana Tugas Direktur Niaga
Terkait pengisian posisi Direktur Niaga, GIAA menyatakan Dewan Komisaris dapat menunjuk anggota Direksi lain untuk menjalankan pekerjaan anggota Direksi yang lowong dengan kekuasaan dan wewenang yang sama.
“Lebih lanjut Dewan Komisaris akan menetapkan pelaksana tugas Direktur Niaga sesuai dengan ketentuan internal yang berlaku di perseroan. Saat ini kami masih berkoordinasi dengan Dewan Komisaris terkait hal tersebut,” kata manajemen.
Perseroan juga memastikan kegiatan operasional, pelayanan, dan agenda bisnis tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Adapun terkait batas waktu penyelesaian status Direktur Niaga tersebut, GIAA akan mengikuti ketentuan Anggaran Dasar dengan melaksanakan RUPS paling lambat 90 hari kalender untuk mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara.
Baca juga: Strategi Danantara Genjot Kinerja Garuda Indonesia di 2026
Sebelumnya, GIAA memberhentikan sementara Reza Aulia Hakim dari jabatannya sebagai Direktur Niaga berdasarkan surat keputusan ditetapkan Dewan Komisaris Garuda Indonesia dan berlaku mulai 14 Agustus 2026.
Keputusan pemberhentian sementara itu merujuk pada Surat Dewan Komisaris Garuda Indonesia Nomor GARUDA/DEKOM/074/2026 tertanggal 11 Agustus 2026, serta memperhatikan surat Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor SR 452/BP/08/2026 pada tanggal yang sama.
Diketahui, Reza diangkat dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 30 Juni 2025 lalu, menggantikan Ade R. Susardi menjadi Direktur Niaga Garuda Indonesia. (*)


