Jakarta – Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) merupakan tim khusus yang mengemban tugas mengibarkan dan menurunkan bendera merah putih saat upacara peringatan kemerdekaan Indonesia.
Tentu saja, menjadi tim Paskibraka nasional pada peringatan HUT Kemerdekaan RI, setiap tanggal 17 Agustus tidaklah mudah.
Khusus, untuk Paskibraka tingkat nasional, para peserta akan diseleksi ketat yang dilakukan secara bertahap mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga tingkat nasional.
Namun di balik itu semua, tim Paskibraka akan menerima penghargaan berupa gaji, bonus dan kesempatan lain sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi mereka.
Besaran gaji paskibraka pun beragam, tergantung pada tingkatan mulai dari kabupaten, provinsi hingga nasional.
Besaran Gaji Paskibraka
- Gaji Paskibraka tingkat kabupaten kisaran Rp500.000 – Rp1.500.000.
- Gaji Paskibraka tingkat provinsi kisaran Rp1,5 juta
- Gaji Paskibraka tingkat nasional kisaran Rp3 juta – Rp10 juta.
Baca juga: Presiden Naikan Gaji PNS Sebesar 8 Persen, Ini Rinciannya
Menariknya, anggota Paskibraka juga memperoleh sertifikat yang dapat dipergunakan untuk mendaftar di jenjang pendidikan selanjutnya hingga melamar pekerjaan.
Selain itu, mereka yang menjadi Paskibraka Nasional 2023 juga berkesempatan untuk menerima beasiswa pendidikan dari pemerintah Indonesia.
Tentu saja, ini menjadi bentuk penghargaan tambahan bagi tim Paskibraka yang sudah memberikan dedikasi dan kinerja luar biasa dalam menjalankan tugas negara.
Perbandingan Gaji PNS 2024
Apabila disandingkan dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka akan diketahui perbandingan keduanya. Nah, kira-kira antara gaji Paskibraka dan gaji PNS siapa yang lebih besar ?
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mengusulkan kenaikan gaji PNS pada 2024. Kenaikan tersebut, disampaikan langsung Presiden Joko Widodo dalam Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangannya di Gedung DPR RI, Rabu (16/8)
Kenaikan gaji PNS /ASN sebesar 8 persen di 2024. Sementara, untuk pensiunan naik sebesar 12 persen pada tahun depan.
Berikut gambaran gaji PNS/ASN sebelum dan sesudah kenaikan sebesar 8 persen.
Golongan Gaji Pokok PNS | Gaji PNS Sebelum Kenaikan | Gaji PNS Setelah Kenaikan |
Golongan I | Rp1.560.800 – Rp2.686.500 | Rp1.685.664- Rp2.901.420 |
Golongan II | Rp2.022.200 – Rp3.820.000 | Rp2.183.976- Rp4.125.600 |
Golongan III | Rp2.579.400 – Rp4.797.000 | Rp2.785.752 – Rp5.180.760 |
Golongan IV | Rp3.044.300 – Rp5.901.200 | Rp3.287.844 – Rp6.373.296 |
Diketahui, besaran kenaikan gaji PNS untuk golongan I berkisar Rp124.864 – Rp214.920. Semakin tinggi golongan ASN maka semakin besar pula kenaikan gaji pokok mereka.
Untuk golongan IV misalnya, kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen berkisar antara Rp243.544 – Rp472.096.
Namun, besaran kenaikan gaji PNS tersebut hanya berlaku untuk gaji pokok semata. Pasalnya, para abdi negara tersebut masih ada sejumlah tunjangan yang akan menambah pundi-pundi kekayaan.
Baca juga: Segini Anggaran untuk Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan
Jenis Tunjangan PNS
1. Tunjangan Suami/Istri
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1977, bagi PNS yang memiliki suami/istri berhak menerima tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok.
2. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja (tukin) adalah tunjangan terbesar yang diterima oleh PNS. Biasanya, pemberian tukin sesuai dengan capaian target kerja kementerian dan lembaga terkait. Adapun, besaran tukin PNS berbeda-beda, bergantung kelas jabatan maupun instansi tempat PNS bekerja.
Berdasarkan perpres Nomor 37 Tahun 2015, tukin tertinggi sebesar Rp117.375.000 untuk pejabat struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27.
Sementara itu, tukin terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.
3. Tunjangan Anak
Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan anak PNS ditetapkan sebesar 2 persen darigaji pokok untuk setiap anak dengan Batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak saja.
4. Tunjangan Jabatan
Tunjangan ini diberikan kepada ASN berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
Namun, tunjangan jabatan diberikan hanya kepada ASN yang menempati posisi tertentu dalam jabatan struktural.
Eselon IA Rp5.500.000.
Eselon IB Rp4.375.000.
Eselon IIA Rp3.250.000.
Eselon IIB Rp2.025.000.
Eselon IIIA Rp1.260.000.
Eselon IIIB Rp980.000.
Eselon IVA Rp540.000.
Eselon IVB Rp490.000.
Baca juga: Segini Perbandingan Kenaikan Gaji ASN di Era Jokowi vs SBY, Mana yang Paling Tinggi?
5. Tunjangan Makan
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019, PNS memperoleh tunjangan makan per hari yang dengan besaran yang berbeda.
PNS golongan I dan II memperoleh uang makan sebesar Rp 35.000 per hari.
PNS golongan III memperoleh uang makan sebesar Rp 37.000 per hari.
PNS Golongan IV memperoleh uang makan sebesar Rp 41.000 per hari.
6. Tunjangan Umum
Nah, tunjangan terakhir yang didapatkan PNS ialah tunjangan umum. Besarnya tunjangan umum dibedakan berdasarkan golongan.
ASN Golongan IV memperoleh tunjangan umum sebesar Rp190.000.
ASN Golongan III memperoleh tunjangan umum sebesar Rp185.000.
ASN Golongan II memperoleh tunjangan umum sebesar Rp180.000.
ASN Golongan I memperoleh tunjangan umum sebesar Rp175.000
Jadi, sudah bisa Anda simpulkan bahwa besaran gaji antara Paskibraka dan ASN siapa yang lebih tinggi ya! (*)
Editor: Galih Pratama