Terkontraksi 20 Persen, Pendapatan Premi Asuransi Bintang jadi Segini

Terkontraksi 20 Persen, Pendapatan Premi Asuransi Bintang jadi Segini

Jakarta – PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI) melaporkan kinerja perusahaan sampai dengan September 2023. Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden Direktur PT Asuransi Bintang Tbk, Hastanto Sri Margi Widodo dalam Public Expose Asuransi Bintang 2023, Kamis (21/12).

Widodo mengatakan, pendapatan premi bruto selama periode Januari sampai dengan September 2023 sebesar Rp282,7 miliar.

“Atau terkontraksi sebesar 20 persen dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp353 miliar,” ujarnya.

Baca juga: Bos Asuransi Bintang: Implementasi PSAK 74 Bakal Gerus Modal

Lebih lanjut dia menjelaskan, kontraksi ini terutama terjadi dari penurunan produksi premi untuk produk asuransi kendaraan sebesar Rp 24 miliar atau 55 persen, asuransi marine hull sebesar Rp43 miliar atau 56 persen, dan asuransi varia 16 persen.

“Penurunan ini sebagai konsekuensi sejalan dengan langkah strategis perusahaan untuk menekan portofolio dengan pengalaman klaim yang buruk dan komisi yang eksesif menuju ke penerapan International Financial Reporting System (IFRS17),” ungkap Widodo.

Meski demikian, perusahaan masih berhasil membukukan pertumbuhan premi bruto untuk produk asuransi properti sebesar Rp3,4 miliar atau 2,2 persen, asuransi marine cargo sebesar Rp2,2 miliar atau 15 persen, asuransi enginering sebesar Rp174 juta atau 1.8 persen, dan asuransi unit link sebesar Rp367 juta.

Ke depan, kata Widodo, secara konsisten perusahaan akan terus menjalankan langkah-langkah strategis terutama untuk persiapan memasuki tahun kritis di 2024.

Langkah-langkah tersebut antara lain, perencanaan secara hybrid dengan proses pengukuran parallel run PSAK 62 dan PSAK 74.

“Ini meliputi pengukuran target dan pencapaian meliputi top-line pendapatan premi dan margin kontrak asuransi,” jelasnya.

Baca juga: OJK Catat Masih Ada 7 Perusahaan Asuransi dalam Status Pengawasan Khusus

Selain itu, dilakukan pula pengukuran KPI dan remunerasi progresif kuartalan, dimana bobot KPI untuk margin kontrak asuransi ditingkatkan setiap kuartal dari 50 persen menjadi 100 persen pada Q4, untuk menggantikan bobot Top-Line Pendapatan premi yang sudah tidak akan diakui pada Q4.

Hasil validasi dan performa yang ada saat ini menunjukkan bahwa langkah-langkah strategis yang dilakukan secara efektif memberikan jalan ke keberhasilan dan keselamatan perusahaan untuk transisi ke IFRS17 di tanggal 1 Januari 2025 dengan dampak yang minimum.

“Ke depan tinggal memastikan konsistensi dan eksekusi terhadap keseluruhan langkah-
langkah strategis yang tepat waktu untuk hasil yang efektif,” pungkasnya. (*) Alfi Salima Puteri

Related Posts

News Update

Top News