Bos Asuransi Bintang: Implementasi PSAK 74 Bakal Gerus Modal

Bos Asuransi Bintang: Implementasi PSAK 74 Bakal Gerus Modal

Jakarta – PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI) menyatakan kesiapannya dalam penerapan standar akuntansi keuangan International Financial Reporting System (IFRS17). Di Indonesia, IFRS 17 diterjemahkan menjadi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74 yang akan efektif diimplementasikan mulai 1 Januari 2025.

Presiden Direktur PT Asuransi Bintang Tbk, Hastanto Sri Margi Widodo mengatakan pihaknya telah melaksanakan parallel run sesuai dengan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: OJK Catat Masih Ada 7 Perusahaan Asuransi dalam Status Pengawasan Khusus

“OJK mensyaratkan di 2024, semua perusahaan harus melakukan parallel run. Bahkan kami sudah melakukan parallel run performa sejak Maret 2023,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (21/12).

Bagi perusahaan asuransi, IFRS 17 atau PSAK 74 memang menjadi sebuah tantangan karena adanya akuntansi kontrak asuransi yang lebih terperinci dan konsisten.

Widodo menyebut, implementasi standar akuntansi keuangan yang baru tersebut menggerus modal asuransi.

“Karena apa? Ada kontrak-kontrak yang merugi. Namun dengan seiring berjalannya waktu, kerugian itu akan mengecil. Kita akan memperkirakan dampak perubahan ekuitas karena transisi IFRS 17 hanya di bawah Rp10 miliar saja,” terangnya.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Asuransi Lagi, Ternyata Ini Masalahnya

Meski demikian, Asuransi Bintang menunjukkan keseriusannya dalam penerapan PSAK 74 mendatang. Perusahaan telah memiliki sistem development terkait PSAK 74 yang dikembangkan oleh pihaknya.

“Kami juga sudah melakukan monitoring kuartalan. Pokoknya kita akan benar-benar jalankan per 1 Januari 2024. Bahkan, KPI dan rencana bisnis juga sesuai dengan PSAK 74,” tutupnya. (*) Alfi Salima Puteri

Related Posts

Top News

News Update