Jakarta – Komisaris Utama PT Sentul City Tbk Basaria Panjaitan meminta agar majelis hakim mempertimbangkan niat baik termohon dalam memenuhi kewajiban kepada pemohon. Terkait perkara PKPU (Penundaan Kewajiban Bayar Utang).
‘’Sejak awal, PT Sentul City Tbk sudah memenuhi permintaan pemohon sebagaimana diminta dalam surat somasi. Jadi, sebetulnya sudah tidak ada alasan untuk PKPU,’’ kata Basaria Panjaitan kepada media (3/12/2020).
Seperti diketahui, Kamis (3/12/2020) dan Jumat (4/12/2020) tengah berlangsung sidang perkara PKPU dengan pemohon Alfian Tito Suryansah dan termohon PT Sentul City Tbk di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dengan majelis hakim Dulhusin, Robert, dan Made Sukereni.
Sebelumnya, pada tanggal 26 Oktober 2020, pemohon mengirimkan surat somasi kepada termohon atas keterlambatan penyerahan unit yang menjadi obyek PPJB yakni di Green Mountain Residence Jalan Gunung Kelimutu nomor 0076, luas tanah 81m2.
Dalam surat somasi yang dilayangkan kuasa hukumnya, Salim The Atmaja SH, pemohon minta agar termohon segera melakukan serah terima unit dalam kondisi fisik 100% jadi, atau termohon mengembalikan uang (refund) yang sudah dibayarkan pemohon secara tunai.
‘’Permintaan pemohon ini sudah kami penuhi. Kami sudah mengundang pemohon untuk serah terima unit, tapi pemohon tidak datang. Kami juga sudah mentransfer uang sejumlah yang diminta pemohon, tetapi juga dikembalikan,’’ kata Basaria yang juga mantan wakil ketua KPK itu.
Basaria mengaku heran atas sikap pemohon yang menolak serah terima unit dan juga mengembalikan uang refund. Padahal, katanya, dalam surat somasinya, dia meminta serah terima unit atau refund berikut dendanya.
Pada bagian lain Basaria juga mengingatkan para pihak tentang adanya mekanisme serah terima unit secara otomatis (STO) sebagaimana diatur dalam PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) antara PT Sentul City Tbk dengan pemohon. Dalam PPJB pasal 7.5, telah sepakat adanya serah terima unit secara otomatis.
Mekanisme serahterima otomatis ini berlaku jika pihak kedua (pembeli) tidak memenuhi undangan serah terima dari pihak pertama (penjual) selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 hari kalender terhitung sejak tanggal surat undangan tersebut, yang dikirim melalui kurir atau perusahaan ekspedisi yang ditunjuk oleh pihak pertama, maka dengan telah lewatnya waktu pihak kedua, dianggap menyetujui serah terima tanah dan bangunan secara otomatis.
Karena itu, Basaria juga minta agar majelis hakim bertindak tegas kepada para pihak yang memiliki itikad tidak baik dengan menggunakan peradilan niaga PKPU.
‘’Batas waktu 10 hari sebagaimana diatur PPJB sudah terlewatkan, maka mekanisme serah terima otomatis berlaku,’’ tutupnya. (*)