Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah menerima pengalihan pengawasan perdagangan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, Selasa, 14 Januari 2025. Hal itu sesuai mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Setelah pengawasan aset kripto tersebut dialihkan, OJK menyebut terdapat beberapa aspek pengawasan, antara lain, pengembangan produk dan layanan, pengawasan risiko, dampak sistemik, tata kelola, integrasi dengan sektor keuangan lainnya, hingga penekanan pada aspek pelindungan konsumen.
Berdasarkan hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan bahwa OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto.
“Dalam ketentuan dimaksud, PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan) wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan mengutamakan pelindungan konsumen,” ucap Friderica dalam keterangan tertulis dikutip, Jumat, 17 Januari 2025.
Baca juga: Aset Kripto Resmi di Bawah OJK, Apa Saja Perbedaannya?
Selain itu, Kiki–sapaan akrabnya–mengimbau kepada penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital untuk wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
“PUJK wajib menyediakan dan menyampaikan informasi terkait aktivitas, layanan, dan produk kepada Konsumen secara jelas, lengkap, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan calon Konsumen dan/atau Konsumen,” imbuhnya.
Adapun PUJK juga wajib melakukan penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa atas produk dan layanan.
Baca juga: OJK Tak Larang Pemberian Kredit ke Masyarakat yang Punya Riwayat SLIK Jelek
Sebagai informasi, pada tahun 2025 ini OJK telah menyusun beberapa aturan yang telah masuk ke dalam Program Regulasi (Proleg) terkait PEPK, salah satunya Rancangan POJK (ROPJK) mengenai Pengajuan Gugatan Perdata oleh OJK.
Selanjutnya, ada RPOJK Pengawasan Market Conduct Berbasis Risiko, RPOJK Pengawasan Influencer Keuangan, Rancangan SEOJK mengenai Pemasaran, Penyediaan, dan Penyampaian Informasi Produk dan Layanan Keuangan, serta Rancangan SEOJK mengenai Pedoman Pelaporan Layanan Pengaduan Konsumen. (*)
Editor: Yulian Saputra