Jakarta – Anggota III BPK nonaktif Achsanul Qosasi, terdakwa kasus korupsi BTS didakwa 5 tahun penjara karena diduga terlibat kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G 2021 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Achsanul didakwa menerima suap senilai US$2,64 juta dolar atau setara dengan Rp40 miliar untuk mengondisikan pemeriksaan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo yang dilaksanakan pada 2021.
Uang suap diterima dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan atas perintah mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Uang itu diserahkan kepada terdakwa melalui pihak swasta yang juga merupakan orang kepercayaan Achsanul, Sadikin Rusli.
Pemberian suap dengan maksud supaya Achsanul membantu pemeriksaan pekerjaan BTS 4G 2021 yang dilaksanakan oleh BAKTI Kominfo agar mendapatkan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP) dan tidak menemukan kerugian negara dalam pelaksanaan proyeknya.
Baca juga : Makin Strong! Harga Saham BRIS Naik Hampir 1 Persen di Tengah Kabar Muhammadiyah Tarik Dana Triliunan
Karena kasus ini, terdakwa korupsi BTS ini dituntut lima tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Menanggapi hal terseebut, Tim Penasihat Hukum Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nonaktif Achsanul Qosasi, Soesilo Aribowo mengatakan bahwa kliennya sudah mengembalikan seutuhnya uang suap senilai US$2,64 juta dolar atau setara Rp40 miliar dari Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Uang yang kini telah disita penyidik Kejaksaan Agung RI tersebut dikembalikan seutuhnya seperti saat diterima dan tidak berkurang sedikit pun atau tidak digunakan sama sekali oleh terdakwa Kasus korupsi BTS ini.
baca juga: Sorry Yee! Indonesia Tidak Masuk 100 Negara Terkaya
Dijelaskan Soesilo, penuntut umum tidak dapat membuktikan bahwa Achsanul telah melakukan pemaksaan atau pemerasan sehingga Anang Latif memberikan uang sebesar Rp40 miliar. Karenanya, Achsanul beserta tim penasihat hukum menolak dan keberatan terhadap seluruh dalih dan alasan yang diuraikan oleh penuntut umum sebagaimana tertuang dalam replik yang telah dibacakan dalam persidangan perkara.
Setelah sidang duplik, persidangan sendiri akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim kepada Achsanul pada Kamis (20/6).