Jakarta – Pemerintah memberikan pengumuman bahwa pelarangan ekspor sawit tidak berlaku ke semua produk. Melainkan, larangan ekspor hanya berlaku untuk produk RBD palm olein atau bahan baku minyak goreng saja. Produk sawit yang lebih hulu yaitu crude palm oil (CPO) tak dilarang ekspornya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam pernyataan persnya pada Selasa (26/04). Adapun kebijakan ini akan mulai berlaku mulai 28 April 2022.
“Pelarangan ekspor RBD palm olein yang merupakan bahan baku minyak goreng sejak 28 April pukul 00.00 WIB sampai tercapainya harga minyak goreng curah Rp 14.000 per liter di pasar tradisional,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Selasa, 26 April 2022.
Pelarangan produk RBD palm olein ini berlaku pada nomor HS 15119036, 15119037, dan 15119039. Pemerintah juga meminta produsen atau perusahaan membeli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dari petani dengan harga yang wajar.
Selanjutnya, Airlangga mengungkapkan mekanisme pelarangan ekspor RBD palm olein akan diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan peraturannya akan segera diterbitkan. Lalu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan mengawasi peredarannya untuk mencegah pelanggaran larangan ekspor yang ada.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng yang akan dimulai pada 28 April 2022. Kebijakan ini sontak memicu spekulasi akan keberlanjutan ekspor CPO yang saat ini dibutuhkan oleh dunia. Adapun sekitar 50% kebutuhan sawit dunia saat ini masih disuplai oleh Indonesia. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra