Banda Aceh – Dalam rangka implementasi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), PT Bank Syariah Bukopin (Bukopin Syariah) akan membuka cabang dan hadir di Banda Aceh untuk melayani nasabah secara syariah.
“Kami segera hadir di Banda Aceh dalam implementasi Qanun Aceh dan kami akan bersinergi dengan Induk Perusahaan, yaitu PT Bank Bukopin, Tbk dalam melayani nasabah secara Syariah di Banda Aceh,” ujar Direktur Utama Bukopin Syariah Jeffry ZC Nelwan dalam keterangannya di Aceh, Senin, 6 Januari 2020.
Bukopin Syariah berencana akan beralamat di lokasi yang sama di Gedung Bank Bukopin Kantor Cabang Banda Aceh di jalan Tengku H. Mohd. Daud Beureuh No 19, Banda Aceh. Pembukaan outlet di Banda Aceh diharapkan dapat segera terealisasi pada semester pertama tahun ini.
“Proses perijinan ke otoritas segera kita penuhi agar realiasasi kami hadir di Banda Aceh dan rencana tersebut juga telah masuk dalam Rencana Bisnis Bank Bukopin Syariah,” tambah Jeffry.
Secara operasional dan Teknologi Informasi, Bukopin Syariah sudah siap untuk memberikan layanan syariah dimana apabila cabang Banda Aceh berdiri merupakan cabang ke-12 yang telah dimiliki oleh Bukopin Syariah.
Dengan adanya Bukopin Syariah, juga ditunjang dengan adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.03/2019 Tahun 2019 tentang Sinergi Perbankan Dalam Satu Kepemilikan Untuk Pengembangan Perbankan, maka Bukopin Syariah dapat menyempurnakan layanan kepada nasabah di Banda Aceh sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah tanpa mengurangi benefit yang telah diperoleh dari Bank Bukopin Banda Aceh.
“Komitemen kami akan berupaya untuk bisa lebih baik lagi,” ucapnya.
Bukopin Syariah akan memberikan produk-produk unggulan kepada nasabah, seperti Tabungan iB SiAga di Banda Aceh. Tabungan iB SiAga adalah produk simpanan BSB yang mudah dapat dimiliki oleh masyarakat dan bebas biaya administrasi bulanan dan ATM, fasilitas ATM 24 Jam yang dapat digunakan di mesin ATM Bank Bukopin, berlogo PRIMA/BCA, Bersama, dan Link. (*)