Jakarta – Keselamatan kerja menjadi hal utama bagi seluruh pekerja, terutama pada pekerja lapangan. Lokasi kerja yang rawan kecelakaan mengharuskan setiap pekerja untuk menerapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Penerapan K3 akan meminimalisir dampak dan potensi kecelakaan kecelakaan kerja yang dapat terjadi setiap saat. Oleh karena itu, setiap pekerja diwajibkan menggunakan alat-alat pelindung kerja untuk menerapkan prinsip K3.
Apa saja pelindung yang perlu dimiliki pekerja lapangan? Berikut daftarnya:
1. Helm
Safety helmet berfungsi untuk melindungi kepala dari benturan atau kejatuhan benda tajam dan berat yang melayang di udara. Safety helmet juga mampu melindungi pengguna dari radiasi panas, api, percikan bahan kimia ataupun suhu yang ekstrim. Untuk pekerjaan dengan risiko lebih rendah dapat mengganti helm dengan menggunakan topi atau penutup kepala sebagai pelindung.
2. Sepatu Boot
Sepatu boot ini berfungsi untuk melindungi kaki dari benturan atau tertimpa benda berat, tertusuk benda tajam, terkena cairan panas atau dingin, uap panas, bahan kimia berbahaya ataupun permukaan licin. Selain itu, sepatu boot juga dapat melindungi pekerja dari sengatan listrik yang mungkin terjadi dari kelalaian pemasangan kabel.
3. Sarung Tangan
Sarung tangan ini berfungsi untuk melindungi jari-jari tangan pekerja dari api, suhu panas, suhu dingin, radiasi, arus listrik, bahan kimia, benturan, pukulan, dan tergores benda tajam. Bentuk dan bahan sarung tangan dapat bermacam-macam, tergantung dengan kebutuhan kerja. Pekerja dapat menyesuaikannya dengan bahayakerja yang dihadapi.
4. Kacamata Pengaman
Kacamata pengaman digunakan sebagai alat pelindung mata dari paparan partikel yang melayang di udara ataupun di air, percikan benda kecil, benda panas, ataupun uap panas. Selain itu, kacamata pengaman juga berfungsi untuk menghalangi pancaran cahaya yang langsung ke mata, benturan serta pukulan benda keras dan tajam sehingga, pekerja dapat tetap fokus pada pekerjaan yang sedang dilakukan.
5. Asuransi
Pemilik usaha dan pekerja perlu mempersiapkan diri apabila hal yang tak diinginkan terjadi. Oleh karena itu, jaminan keselamatan kerja berupa asuransi perlu dimiliki oleh setiap pekerja. Jika anda belum memilikinya, produk Asuransi Tugu selalu dapat menjadi pilihan.
Salah satu produk Asuransi Tugu adalah asuransi kompensasi pekerja (Workmen’s Compensation Insurance). Polis asuransi ini akan memberi kompensasi pada karyawan yang menderita cedera badan atau meninggal dunia akibat kecelakaan selama melakukan bisnis pemilik usaha sebagaimana diatur dalam hukum yang berlaku.
Selain itu, asuransi kompensasi pekerja juga akan memberikan beberapa jaminan biaya akibat kecelakaan kerja, seperti biaya pengobatan (Medical Expenses), santunan cacat tetap (Disablement), santunan kematian karena kecelakaan (Accidental Death). Dengan asuransi, setiap pemilik usaha dan pekerja dapat bekerja tanpa khawatir akan resiko kecelakaan kerja.
Maka dari itu tak perlu ragu lagi, segera miliki polis asuransi kompensasi pekerja dari Asuransi Tugu. (*) Evan Yulian Philaret
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Laporan Surveillance Perbankan Indonesia (LSPI) triwulan II 2024… Read More
Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9.00 WIB (18/11) Indeks Harga Saham Gabungan… Read More
Jakarta - Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Senin, 18 November… Read More
Jakarta - MNC Sekuritas melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More
Jakarta - PT PLN (Persero) menyatakan kesiapan untuk mendukung target pemerintah menambah kapasitas pembangkit energi… Read More
Jakarta - Additiv, perusahaan penyedia solusi keuangan digital, mengumumkan kemitraan strategis dengan PT Syailendra Capital, salah… Read More