Tangerang – Manajemen PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) menepis pemberitaan akan diakuisisi oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim). Kedua BPD itu diyakini akan bersinergi mengembangkan skema Kelompok Usaha Bank (KUB) seperti diatur dalam POJK Nomor 12/POJK.03/2020.
“Secara umum masih ada persepsi negatif tentang KUB. KUB dinarasikan sebagai proses pencaplokan dan lain sebagainya. Ini perlu kita luruskan,” ujar Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami ketika ditemui Infobank di Kantor Pusat Bank Banten di Tangerang, Banten, Rabu, 9 Oktober 2024.
Busthami menegaskan, KUB ini justru akan membuat Bank Banten lebih sehat dan kuat. Melalui skema ini, Bank Banten akan menjadi bagian dari grup usaha Bank Jatim, dan membuka banyak peluang sinergi bisnis. Mulai dari kerja sama pengembangan sumber daya manusia (SDM), informasi teknologi (IT), pengelolaan bisnis, hingga support dari sisi funding.
Baca juga: Bank Banten Kelola Gaji ASN, PPPK, dan Tenaga Honorer Kota Serang Mulai Oktober 2024
“Dari sisi bisnis, potensinya sangat besar. Bank Jatim punya prasarana dan sarana untuk disinergikan dengan Bank Banten. Misalnya transaksi Remittance, di Banten ini banyak kantong-kantong PMI (Pekerja Migran Indonesia). Status Bank Jatim telah menjadi bank devisa, sementara Bank Banten kan belum. Dengan KUB, otomatis Bank Banten juga bisa memanfaatkan status bank devisa itu. Selain itu masih banyak lagi yang dapat disinergikan secara optimal,“ bebernya.
Busthami yang didamping oleh Direktur Operasional Bambang Widyatmoko, Direktur Kepatuhan Eko Virgianto, dan Direktur Bisnis Rodi Judo Dahono menambahkan, bank berkode saham BEKS itu siap menyambut KUB dengan Bank Jatim.
Skema ini akan mengakselerasi pertumbuhan kinerja Bank Banten. Potensi besar yang dimiliki provinsi Banten akan bisa digarap lebih optimal dengan dukungan Bank Jatim sebagai bank induk atau anchor bank.
Bank Banten sendiri, lanjut Busthami, akan tetap fokus pada empat strategi utama untuk meningkatkan kinerja, yakni penguatan permodalan, perbaikan tata kelola, pengembangan bisnis, dan pengembangan SDM dan infrastruktur IT.
Penguatan permodalan antara lain dilakukan dengan skema KUB. Skema ini juga digagas untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas bank anggota. Maka ini juga selaras dengan strategi utama Bank Banten yang lain, termasuk soal pengembangan SDM dan infrastruktur digital.
“Kalau dari segi potensi, saya pikir tidak diragukan lagi. Berdasarkan data yang ada Provinsi Banten ini sebenarnya potensinya luar biasa. Sebenarnya Bank Banten ini kalau dikelola dengan baik, bisa berdiri lebih kuat dan lebih besar,” imbuhnya.
Sebagai informasi, skema KUB digagas sebagai solusi untuk pemenuhan modal inti minimum bagi perbankan. Mengacu POJK 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, tenggat waktu bagi BPD untuk memenuhi modal inti minimum Rp3 triliun sampai akhir 2024.
Bagi bank yang modal intinya masih di bawah Rp3 triliun, skema KUB bisa menjadi solusi. Dengan skema ini, bank-bank yang mempunyai modal di bawah Rp3 triliun itu, akan bernaung di bawah salah satu bank besar yang menjadi induknya (anchor bank/bank jangkar). Dengan bergabung di KUB, bank anggota KUB cukup memenuhi modal inti minimum Rp1 triliun.
Baca juga: Pemkot Serang Resmi Pindahkan Pengelolaan RKUD ke Bank Banten
KUB tidak hanya soal pemenuhan modal inti minimum saja. KUB juga digagas untuk mengembangkan ketahanan dan daya saing bank daerah. Bank anggota KUB bisa mendapatkan manfaat lain berupa sinergi bisnis dengan induk, termasuk juga peningkatan kualitas SDM, infrastruktur IT, hingga penyempurnaan tata kelola.
Sebelumnya, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Jatim sudah memutuskan aksi korporasi berupa setoran modal sebesar Rp10 miliar untuk mengembangkan KUB dengan Bank Banten. (*) Ari Astriawan