Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sepanjang 2024 mencatat sebanyak 10 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) telah dilikuidasi atau mengalami kegagalan.
Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto menegaskan bahwa kondisi keuangan LPS sangat menadai, bahkan lebih dari cukup untuk membayarkan klaim simpanan nasabah dari jatuhnya 10 bank tersebut.
Menjawab pertanyaan mengenai kesiapan keuangan LPS terkait banyaknya bank yang jatuh pada tahun ini, Dimas menyatakan bahwa jatuhnya 10 bank tersebut tidak berdampak signifikan terhadap keuangan LPS.
Baca juga: LPS Telah Kucurkan Klaim Simpanan Nasabah Rp237 Miliar
“LPS saat ini masih memiliki dana yang lebih dari cukup untuk menjamin dan membayar klaim simpanan para nasabah yang banknya ditutup,” ujar Dimas dalam keterangan resmi, Selasa 30 April 2024.
Adapun, saat ini LPS memiliki aset sebanyak Rp224,66 triliun yang diperkirakan akan terus bertambah hingga akhir tahun ini.
Sumber dana LPS sendiri berasal dari modal awal pemerintah sebesar Rp4 triliun, kontribusi kepesertaan yang dibayarkan pada saat bank menjadi peserta, premi penjaminan yang dibayarkan bank setiap semester sebesar 0,1 persen dari Dana Pihak Ketiga, serta hasil investasi.
Dimas mengungkapkan, LPS juga telah dan terus melakukan berbagai langkah preventif bersama asosiasi BPR/BPRS dalam hal ini ialah Perbarindo untuk meningkatkan tata kelola BPR melalui berbagai diskusi dan workshop sehingga penutupan atau pencabutan izin usaha BPR ini tidak mesti terjadi.
“Sebagaimana diketahui mayoritas BPR ditutup karena persoalan minimnya tata kelola,” pungkasnya.
Selain itu, lanjut Dimas, LPS pun memiliki data internal yang merupakan bagian dari early warning system LPS. Sehingga LPS mengetahui gejala awal jika ada bank yang sedang bermasalah. Koordinasi LPS dan OJK juga erat terkait monitoring kondisi perbankan baik secara industri maupun individual bank.
Baca juga: Tantangan BPR 2024: Transformasi Total
“Jumlah BPR saat ini ada 1600-an. Jadi masih banyak BPR yang sehat dan bagus-bagus. Bukan berarti adanya penutupan BPR membuat nama BPR rusak secara keseluruhan. Banyak sekali BPR yang berprestasi dengan berbagai inovasinya. Bagi nasabah tidak perlu khawatir karena semua bank di Indonesia merupakan peserta penjaminan LPS. Jika ada bank dicabut izin usahanya LPS akan menjamin simpanan nasabah,” ungkap Dimas.
Sebagaimana diketahui, LPS telah bayarkan klaim simpanan nasabah sebesar Rp237 miliar milik 42.248 nasabah bank yang dilikuidasi.
Pembayaran klaim simpanan nasabah tersebut dilakukan kepada para nasabah 10 BPR yang dilikuidasi LPS dalam kurun waktu 1 Januari hingga 29 April 2024. (*)
Editor: Galih Pratama