Jakarta – PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) pada hari ini (6/6) telah melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama Penagihan Subrogasi Asuransi Kredit dengan PT Bank Nagari.
Perjanjian yang pertama kali dilakukan antar keduanya tersebut bertujuan untuk mempercepat proses penagihan subrogasi terhadap para debitur macet yang klaimnya telah dibayarkan oleh Askrindo.
Direktur Keuangan Askrindo, Liston Simanjuntak, mengatakan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk sinergi antara Askrindo dengan Bank Pembangunan Daerah di Sumatera Barat, yakni Bank Nagari.
“Perjanjian ini menjadi kesepakatan bersama untuk memaksimalkan kerjasama agar memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak,” ucap Liston dalam keterangan resmi, 6 Juni 2024.
Baca juga: Askrindo Jalankan Misi Kemanusiaan dalam Relawan Bakti BUMN Batch V
Selain itu, dalam pengelolaan dan percepatan penagihan subrogasi pada debitur macet, Askrindo telah membayar klaim dalam jangka waktu perjanjian kerja sama selama 36 bulan atau tiga tahun sejak Surat Perjanjian Kerjasama ditandatangani dan diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu yang sama oleh kedua belah pihak.
Adapun kerja sama yang akan dilakukan adalah dengan mengadakan penagihan bersama dan sharing biaya penagihan baik penagihan secara litigasi maupun non litigasi.
“Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan dapat meningkatkan penagihan Bank Nagari kepada debitur-debitur sehingga dapat menambah pengembalian subrogasi kepada Askrindo,” imbuhnya. (*)