Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons soal maraknya tindakan fraud yang terjadi di Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang bisa berdampak pada kerugian di industri jasa keuangan secara nasional maupun masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa kegiatan usaha Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dapat terpapar risiko terjadinya fraud yang berdampak kerugian baik kepada industri jasa keuangan dan/atau kepada masyarakat.
“Sehingga guna meminimalisasi terjadinya fraud dilakukan penguatan baik pada sisi internal LJK maupun sisi pengawasannya,” kata Dian dalam jawaban tertulis, dikutip, Selasa, 29 April 2025.
Baca juga: Merger Nobu Bank-MNC Bank Tak Kunjung Rampung, Begini Kata OJK
Dian menembahkan, pada sisi internal, dilakukan penguatan pada sistem pengendalian internal LJK melalui penerapan strategi anti fraud sebagaimana Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2024.
Sementara itu, pada sisi penguatan pengawasan, koordinasi pengawasan dan pengawasan dengan fokus tertentu senantiasa dilakukan untuk meminimalisir fraud pada LJK, termasuk BPD.
Selain itu, dalam meningkatkan koordinasi kelembagaan, OJK juga berkoordinasi dengan KPK dalam mengidentifikasi simpul kerawanan korupsi, sehingga dapat mengurangi potensi terjadinya tipikor di perbankan. (*)
Editor: Galih Pratama