Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah membokir sebanyak 6.056 rekening nasabah di berbagai bank yang teriindikasi digunakan untuk transaksi judi online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyatakan OJK telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening terkait pemberantasaj judi online.
“Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor perbankan, atas permintaan OJK, perbankan telah melakukan pemblokiran terhadap 6.056 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika,” ujar Dian dalam Konferensi Pers RDK, Senin, 8 Juli 2024.
Baca juga: Menko Hadi: Banyak Kementerian/Lembaga Minta Nama Pejabat yang Terlibat Judi Online
Dian juga mengatakan OJK telah meminta perbankan untuk menutup rekening yang berada dalam Customer Indentification File (CIF) yang sama dalam indikasi transaksi judi online.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara tegas menyatakan peringatan keras dan bahaya judi daring atau online. Dalam penegasannya, Jokowi mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian baik secara offline maupun online.
“Jangan judi. Jangan judi. Jangan berjudi, baik secara offline maupun online. Lebih baik kalau ada rezeki, ada uang itu ditabung atau dijadikan modal usaha,” kata Jokowi, sebagaimana ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, dikutip Jumat, 14 Juni 2024.
Eks Gubernur DKI Jakarta itu menyoroti dampak negatif yang ditimbulkan akibat praktik judi. Mulai dari kehilangan harta benda, perpecahan keluarga, hingga meningkatnya tindakan kejahatan dan kekerasan yang terjadi di masyarakat.
Baca juga: BRI Blokir 1.049 Rekening Terindikasi Penampungan Judi Online
“Judi itu bukan hanya mempertaruhkan uang, bukan hanya sekadar gim iseng-iseng berhadiah. Tapi judi itu mempertaruhkan masa depan, baik masa depan diri sendiri, masa depan keluarga, dan masa depan anak-anak kita,” jelasnya.
Oleh sebab itu, Jokowi menegaskan bahwa pemerintah terus secara serius melakukan upaya pemberantasan dan memerangi perjudian online. Menurutnya, saat ini sudah lebih dari 2,1 juta situs judi online yang telah ditutup oleh pemerintah. (*)
Editor: Galih Pratama