Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru terkait membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel ke Palestina.
Fatwa nomor 83 tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Pejuang Palestina ini merekomendasikan umat Islam semaksimal mungkin menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel.
“Umat Islam dihimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafilitasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme, ” kata Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, dilansir laman resmi MUI, dikutip Jumat, 10 November 2023.
Baca juga: Cek Fakta, Kode Barcode Berawalan Angka 729 Produk Israel?
Melalui fatwa tersebut, MUI juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina.
Langkah itu berupa diplomasi di PBB maupun kepada negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) agar menekan Israel menghentikan agresi. Diplomasi itu juga untuk mendorong PBB memberikan sanksi kepada Israel.
“Fatwa ini juga merekomendasikan agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina seperti penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, serta melakukan shalat ghaib untuk syuhada di Palestina, ” ujarnya saat membacakan fatwa tersebut.
Meski begitu, MUI tidak merinci daftar nama produk atau merek yang terafiliasi dengan Israel ataupun zionisme yang harus dihindari.
Sebagaimana diketahui, isu boikot produk atau merek yang terafiliasi dengan Israel menjadi perhatian banyak negara. Tak terkecuali di Indonesia.
Baca juga: Ini Dia 5 Produk Skincare Termahal Asal Israel
Gerakan BDS (Boycott, Divestment, Sanctions) yang merupakan salah satu inisiatif global yang menentang pelanggaran hak-hak Palestina oleh Israel.
Merek dan produk seperti Sabra, Puma, Hewlett Packard, AXA, SodaStream, Ahava hingga Siemens menjadi daftar boikot gerakan ini. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra