Jakarta – Memasuki periode II tax amnesty yang dimulai pada pada 1 Oktober 2016, program yang diluncurkan pemerintah mulai Juli 2016 ini telah diikuti oleh 389.984 orang, dengan deklarasi harta mencapai Rp3.712 triliun.
Hal ini terungkap dari data Statistik Amnesti Pajak yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pada Kamis (06/10) hingga pukul 10.00 WIB. Berdasarkan statistik tersebut, deklarasi harta masih didominasi oleh deklarasi harta dalam negeri, mencapai Rp2.608 triliun. Selanjutnya, deklarasi harta luar negeri tercatat sebesar Rp966 triliun dan repatriasi sebesar Rp139 triliun.
Pada saat yang sama, berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) yang disampaikan, uang tebusan tax amnesty telah mencapai Rp91,1 triliun. Komposisi uang tebusan didominasi oleh wajib pajak orang pribadi non Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), sebesar Rp78,2 triliun.
Selanjutnya, total tebusan dari wajib pajak badan non UMKM mencapai Rp9,9 triliun, diikuti oleh wajib pajak orang pribadi UMKM sebesar Rp2,79 triliun, dan wajib pajak badan UMKM sebesar Rp188 miliar.
Seperti diketahui, pada periode II program tax amnesty, yaitu pada 1 Oktober 2016 hingga 31 Desember 2016, tarif tebusan yang berlaku sebesar 3 persen untuk deklarasi harta yang berada di dalam negeri dan repatriasi, serta 6 persen untuk deklarasi harta di luar negeri.(*)