Jakarta – PT Bank Danamon Indonesia Tbk, melaksanakan pelatihan terkait tata kelola perusahaan di industri perbankan. Dalam pelatihan yang dibawa oleh Direktur & Corporate Secretary Bank Danamon Rita Mirasari, peserta diberikan informasi seputar tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
Rita menjelaskan, tata kelola perusahaan yang baik merupakan bagian penting untuk melindungi perusahaan dari segala bentuk risiko, termasuk penipuan atau fraud dan tindakan penyimpangan lainnya yang dapat menimbulkan kerugian bagi nasabah, masyarakat, dan tentunya perusahaan itu sendiri.
“Selain dari perusahaan, pihak lain seperti karyawan, nasabah dan masyarakat serta media juga dapat memiliki peran dalam memastikan perusahaan menerapkan tata kelola yang baik,” kata Rita melalui video conference di Jakarta, Kamis 12 November 2020
Dijelaskan bahwa terdapat 5 prinsip dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik yaitu Transparency (transparansi), Accountability (akuntabilitas), Responsibility (tanggung jawab), Independency (independensi), dan Fairness (kewajaran dan kesetaraan). Prinsip-prinsip ini yang kemudian diterapkan oleh perusahaan dalam pembentukan struktur organisasi dengan divisi yang menjalankan fungsi-fungsi pengendalian dan pengawasan.
“Pihak lain dapat melaporkan penyimpangan atau hal-hal yang mencurigakan kepada perusahaan melalui layanan Whistleblower yang dikelola oleh pihak ketiga guna memastikan kerahasian pelapor,” tambah Rita.
Dalam operasional perusahaan sendiri, terdapat tiga lini pertahanan untuk mencegah risiko yang terdiri dari unit kerja seperti lini bisnis atau unit pendukung, divisi kepatuhan dan divisi pemantau risiko, dan satuan audit internal. Ketiga lini pertahanan ini saling mendukung satu sama lain untuk mencegah terjadinya peristiwa atau hal yang merugikan perusahaan maupun nasabah. (*)
Editor: Rezkiana Np