Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diketahui telah melakukan cabut izin usaha (CIU) PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life pada 23 Juni 2023 yang lalu, karena rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC) yang tercatat lebih rendah dari ketentuan 120 persen.
Hal itu disebabkan oleh adanya konsentrasi investasi dana asuransi Kresna Life pada saham-saham yang dinilai terafiliasi grup Kresna dan pencatatan kewajiban yang lebih kecil dari seharusnya. Sehingga, menyebabkan adanya gagal bayar polis yang diperkirakan tembus Rp5 triliun sejak tahun 2020.
Pengamat Pasar Modal, Budi Frensidy, mengatakan bahwa, dengan adanya keadaan tersebut membuktikan bahwa Kresna Life menunjukkan tata kelola yang buruk, di mana pelakunya adalah manajemen Kresna Life sendiri dan ultimate beneficial owner.
“Tapi utamanya adalah ini kasus Kresna sendiri sudah diberikan kesempatan untuk menyelesaikan dari Desember 2020 hingga 2023. Jadi sebenarnya sudah bisa dicabut izinnya itu di 2021,” ucap Budi dalam Talkshow Infobanknews ‘Membongkar Kejahatan Korporasi di Sektor Keuangan di Jakarta, 24 Juli 2024.
Baca juga: Modus “Ali Baba” Masih Marak dalam Kejahatan Korporasi
Menurutnya, Kresna Life sudah diberikan waktu yang cukup panjang sejak 2020 untuk memperbaiki kondisi keuangannya dan menutup kerugian, namun tidak pernah bisa dilakukan.
“Sehingga untuk tidak merugikan lebih banyak pihak, terutama pemegang polis, maka dicabut izinnya,” imbuhnya.
Dampak dari buruknya pengelolaan tata kelola di manajemen Kresna Life terlihat dari anjloknya harga saham yang terafiliasi oleh grup Kresna, di antaranya adalah PT Quantum Clovera Investama Tbk (KREN) dan PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI) yang masing-masing turun 88 persen dan 84 persen secara ytd per 22 Juli 2024.
Baca juga: OJK Tegaskan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life Sudah Sesuai Aturan untuk Lindungi Konsumen
Selain itu, terdapat satu saham, yakni PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI) yang masuk ke dalam jajaran emiten terancam delisting, karena sudah tidak ditransaksikan sejak awal 2022 akibat sanksi pembekuan kegiatan usaha oleh OJK.
Adapun, untuk tujuh saham yang masih diperdagangkan, seperti KREN, ASMI, MCAS (PT M Cash Integrasi Tbk), NFCX (PT NFC Indonesia Tbk), DMMX (PT Digital Mediatama Maxima Tbk), DIVA (PT Distribusi Voucher Nusantara Tbk), dan TFAS (PT Telefast Indonesia Tbk), secara rata-rata turun 69,8 persen ytd.
“Jadi ya kalau kita bisa mengasumsikan, investor saham rasional, inilah memang hukuman, reaksi yang memang sangat masuk akal terhadap grup kresna yang saham-sahamnya diperdagangkan,” imbuhnya. (*)
Editor: Galih Pratama