Tarik Investasi, Pemerintah Pastikan Aturan DHE Dibuat Seramah Mungkin

Tarik Investasi, Pemerintah Pastikan Aturan DHE Dibuat Seramah Mungkin

Jakarta – Pemerintah mengaku tengah merevisi aturan mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang masih terus dibahas. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, aturan DHE ini akan dibuat seramah mungkin sehingga bisa menarik investasi bagi Indonesia.

“Kita juga berkerjasama erat dengan Bank Indonesia (BI) untuk menjaga Indonesia dari volatilitas global. DHE kita lakukan secara proper, sehingga neraca pembayaran dan cadangan devisa terjaga, karena memang ekspor kita cukup baik. Kemudian Indonesia akan tetap menjaga dari sisi lalu lintas devisanya secara friendly sehingga kita juga bisa menarik investasi secara meyakinkan,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KITa Februari 2023.

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menambahkan, dengan revisi PP 1/2019 pemerintah mendesain kembali aturan DHE agar dapat memberikan penguatan yang lebih signifikan bagi stabilitasi makro di Indonesia.

Dia menjelaskan, perombakan dari aturan DHE tidak bertentangan dengan rezim devisa bebas, karena aturan baru ini secara spesifik ditujukan pada DHE sumber daya alam (SDA).

“Pemerintah melihat bahwa kinerja ekspor kita yang selama ini sangat baik paling tidak dalam 2 – 3 tahun terakhir khususnya 2022, besarnya US$292 miliar ini adalah rekor. Dengan demikianlah maka pemerintah melihat dan mendesain kembali seperti apa pengaturan agar DHE ini dapat memberikan penguatan yang lebih signifikan bagi stabilitas makro Indonesia,” jelas Febrio.

Terkait dengan insentif, Febrio pun menjelaskan, hal ini pun tengah dipersiapkan untuk ditawarkan kepada eksportir. Saat ini, mengenai insentif penyimpanan dolar eksportir telah diatur dalam PP 123 Tahun 2015.

Dalam aturan tersebut, DHE yang dimasukan dalam rekening khusus dan deposito dalam bentuk dolar disimpan di dalam negeri atau perbankan domestik, dengan tenor 6 bulan akan mendapatkan tarif PPh bunga 0%. “Sedangkan, kalau menaruh di tenor yang lebih rendah itu ada pajaknya tetapi juga tetap lebih rendah dibandingkan harga tarif pajak yang normal yang sebesar 20%,” katanya.

Dia pun berharap, dengan insentif ini akan menjadi daya tarik bagi eksportir untuk memarkirkan dolarnya di perbakan Indonesia. “Insentif ini kita harapkan jadi daya tarik tersendiri, selain melihat desain yang lebih konsisten untuk menjaga stabilitas makro Indonesia,” pungkasnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News