Jakarta – Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (ICDX) akhirnya meluncurkan kontrak fisik timah murni batangan (ex-warehouse), sehingga penyerahan timah yang sebelumnya dilakukan secara sembunyi-sembunyi di atas kapal bisa beralih ke gudang Pusat Logistik Berikat (PLB).
“Dahulu sebanyak 70 persen timah Indonesia yang akan diekspor penyimpanannya di Singapura. Dengan kontrak akan disimpan di PLB yang ada di Indonesia. Devisa bisa kembali lagi,” kata CEO ICDX, Lamon Rutten di Jakarta, Senin, 4 Maret 2019.
Lamon menegaskan penggunaan fasilitas PLB dalam transaksi ekspor timah ini merupakan yang pertama kali dilakukan di Indonesia dan berpusat di Bangka Belitung. “Sebanyak 6.000 ton timah di Singapura bisa disimpan di PLB,” ucapnya.
Keberadaan PLB tersebut, kata dia, timah yang diekspor akan memiliki kepastian hukum dan timah di PLB merupakan komoditas yang tercatat sebagai barang ekspor. Berdasarkan Peraturan Menkeu No. 28 Tahun 2018, komoditas di PLB tercatat barang yang sudah diekspor.
Lebih lanjut Lamon mengatakan, penyimpanan cadangan komoditas pada gudang PLB merupakan lnisiatif Presiden Joko Widodo.
Pada 2016, Jokowi menegaskan bahwa para pengusaha PLB diharapkan mampu memindahkan penimbunan barang ekspor di luar negeri ke Indonesia.
“Peluncuran Kontrak Fisik Timah Murni Batangan (Ex-Warehouse) ini merupakan optimalisasi penggunaan gudang logistik berikat dan dapat menghilangkan country risk bagi pihak pembeli dan penjuat timah,” papar Lamon.
Sehingga, jelas dia, timah yang sudah terjuat akan disimpan di gudang PLB dan mendapatkan kepastian hukum. “Dengan perlakuan seperti ini, pelaku pasar timah global akan merasa lebih aman dan nyaman dalam bertransaksi timah di Indonesia, baik darl segi pembiayaan maupun logistik,” imbuhnya.
Dia menambahkan, keberadaan ICDX yang telah meluncurkan kontrak fisik timah murni batangan, maka industri pertambangan timah lebih terorganisir serta adanya kepastian pembayaran royalti dan penerimaan Devisa Hasil Ekspor (DHE). (*)