Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui dan meresmikan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP). Salah satu isi dari aturan ini adalah mengenai kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% dari yang tadinya 10%.
“Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022,” seperti yang tertulis pada Pasal 7 ayat 1 RUU HPP tersebut.
Adapun tarif ini secara bertahap akan naik ke 12% paling lambat pada 1 Januari 2025. Tentunya kenaikan tersebut akan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan perekonomian di dunia usaha.
Lebih jauh, batas terendah dari tarif Pajak PPN yang diatur adalah 5%. Adapun batas tertinggi dari kenaikan pajak mencapai 15%. Rencana kenaikan tarif pajak PPN saat ini di kisaran 11% – 12% masih dalam batas aturan yang berlaku.
Selain kenaikan Pajak PPN, RUU HPP juga berisi tentang rencana kenaikan pajak tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi menjadi 35% untuk orang yang memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.
Lalu, aturan ini juga membahas tentang Pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II yang bernama Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak yang rencananya akan berlaku mulai 1 Januari 2022. (*)
Editor: Rezkiana Np