Sambut Hut ke-5, Ini Kontribusi PAAI Perkuat Profesi Keagenan

Sambut Hut ke-5, Ini Kontribusi PAAI Perkuat Profesi Keagenan

Jakarta – Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) berkomitmen untuk makin memperkuat profesi keagenan dalam rangka peringatan 5 (lima) tahun berdirinya PAAI. Dukungan terhadap anggota agen ini ditunjukkan dengan beberapa program dan langkah yang saat ini tengah dilakukan.

Pertama, terakit dikeluarkannya kebijakan perpajakan, dimana agen mulai dikenakan pajak final. Melalui wadah ini, PAAI memperjuangkan PPH final menjadi norma, dan juga terkait PPN. Kedua, PAAI juga menghimbau kepada para agen agar tidak terjadi bajak membajak.

Founder PAAI, Wong Sandy Surya mengatakan,  kendati usia PAAI baru lima tahun, namun wadah PAAI sudah banyak memberikan karya bagi agen asuransi. Salah satunya menggolkan PPh final menjadi norma, dan PPN akan terus diperjuangkan progresnya karena ini menyangkut hak asasi agen asuransi.

Sandy juga menjelaskan bahwa tujuan dbentuknya PAAI salah satunya untuk menyadarkan para agen asuransi bahwa profesi agen asuransi bukan merupakan merek perusahaan. Untuk itu sebagai agen asuransi dituntut untuk memegang teguh etika keagenan. Sehingga, prakrik poaching (bajak-membajak) sangat tidak diperbolehkan.

“PAAI secara tegas melarang agen asuransi melakukan poaching tersebut. Karena sudah ada aturan yang berlaku bahwa sekarang agen asuransi tidak perlu lagi menunggu selama enam bulan untuk perpindahan ke perusahaan asuransi lain. Saat ini member berbayar PAAI sudah mencapai lebih dari 1.000 orang. Dan yang tidak berbayar melebihi 8.000 orang,” ungkap Sandy.

PAAI sendiri Berdiri sejak tahun 2016, dan dibentuk dengan tujuan untuk membantu para agen asuransi se-Indonesia untuk memperjuangkan kepentingan agen asuransi terkait dengan regulasi keagenan, kebijakan perpajakan, dan juga hubungan dengan asosiasi-asosiasi lainnya.

Wadah ini sejatinya dibentuk sejak tahun 2009 ketika menghadapi kebijakan, bahwa agen dikenakan pajak final. Maka untuk menghadap ke kantor pajak diperlukan wadah. Setelah perjuangan ini berhasil dan pajak agen menjadi norma, pengurus PAAI beranggapan kehadiran wadah PAAI tidak perlu disosialisaikan. Namun ternyata berlanjut dengan persoalan yang sama, yang kemudian kembali harus diperjuangkan oleh PAAI hingga saat ini, yakni terkait dengan PPN (Pajak Pertambahan Nilai).(*)

Related Posts

News Update

Top News