Poin Penting
- Tarif listrik PLN periode 14-20 September 2026 tetap sama seperti bulan sebelumnya.
- Tarif pelanggan subsidi dan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan pada September 2026.
- Besaran tarif berbeda berdasarkan golongan pelanggan dan daya listrik yang digunakan.
Jakarta – Tarif listrik PLN 14-20 September 2026 dipastikan tidak mengalami kenaikan. Pemerintah mempertahankan tarif yang berlaku bagi pelanggan subsidi dan nonsubsidi.
Keputusan tersebut merupakan bagian dari kebijakan tarif listrik Triwulan III-2026. Kebijakan ini berlaku untuk periode Juli hingga September 2026.
Artinya, pelanggan tetap membayar sesuai golongan dan daya listrik masing-masing. Tarif yang sama juga berlaku pada periode 7-13 September 2026.
Baca juga: Soal Pemadaman Listrik Bergilir di Sulawesi, Ini Penjelasan PLN
Mengutip Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tarif tidak mengalami perubahan. Sebanyak 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap menggunakan tarif yang berlaku.
Sementara itu, tarif bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga masih dipertahankan. Pemerintah tidak menaikkan tarif listrik selama Triwulan III-2026.
Penetapan tarif pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan. Perhitungannya menggunakan sejumlah parameter ekonomi makro sebagai pertimbangan.
Parameter tersebut meliputi nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), dan inflasi. Harga Batubara Acuan (HBA) juga menjadi salah satu parameter penetapan.
Rincian Tarif Listrik PLN Rumah Tangga
Untuk pelanggan rumah tangga subsidi, R-1/TR 450 VA dikenakan Rp415 per kWh. Sementara R-1/TR 900 VA subsidi dikenakan Rp605 per kWh.
Pada pelanggan rumah tangga nonsubsidi, R-1/TR 900 VA dikenakan Rp1.352 per kWh. R-1/TR 1.300 VA dan 2.200 VA dikenakan Rp1.444,70 per kWh.
Pelanggan R-2/TR 3.500-5.500 VA dikenakan Rp1.699,53 per kWh. Tarif yang sama berlaku bagi pelanggan R-3/TR 6.600 VA ke atas.
Besaran tersebut menjadi acuan pembayaran listrik rumah tangga selama periode tersebut. Pelanggan dapat menyesuaikan perkiraan biaya berdasarkan pemakaian listrik.
Baca juga: PLN Pasang Teknologi Baru untuk Jaga Aset Listrik
Tarif Listrik PLN Bisnis, Industri, dan Pelayanan Sosial
Untuk pelanggan bisnis, B-2/TR 6.600 VA-200 kVA dikenakan Rp1.444,70 per kWh. Sementara B-3/TM di atas 200 kVA dikenakan Rp1.114,74 per kWh.
Pada sektor industri, I-3/TM di atas 200 kVA dikenakan Rp1.114,74 per kWh. Sementara I-4/TT 30.000 kVA ke atas dikenakan Rp996,74 per kWh.
Pelanggan pemerintah P-1/TR 6.600 VA-200 kVA dikenakan Rp1.699,53 per kWh. P-2/TM di atas 200 kVA dikenakan Rp1.522,88 per kWh.
Untuk penerangan jalan umum, P-3/TR dikenakan Rp1.699,53 per kWh. Sementara L/TR, TM, dan TT pada berbagai tingkat tegangan dikenakan Rp1.644,52 per kWh.
Pada pelayanan sosial, S-1/TR 450 VA dikenakan Rp325 per kWh. S-1/TR 900 VA dikenakan Rp455 per kWh.
S-1/TR 1.300 VA dikenakan Rp708 per kWh. Sementara S-1/TR 2.200 VA dikenakan Rp760 per kWh.
Untuk S-1/TR 3.500 VA-200 kVA, tarifnya Rp900 per kWh. Pelanggan S-2 di atas 200 kVA dikenakan Rp925 per kWh.
Dengan tidak adanya kenaikan hingga September, pelanggan mendapat kepastian biaya listrik. Perhitungan pengeluaran tetap dapat dilakukan berdasarkan golongan dan daya.
Tarif listrik PLN 14-20 September 2026 tetap berlaku tanpa perubahan bagi pelanggan subsidi maupun nonsubsidi. (*)
Editor: Yulian Saputra


