Poin Penting
- Komisi XI DPR RI dan pemerintah menyepakati rasio penerimaan negara 12,01–12,4 persen terhadap PDB dalam KEM-PPKF RAPBN 2027, naik dari usulan sebelumnya.
- Pemerintah menargetkan peningkatan penerimaan melalui penguatan kepatuhan pajak (tax compliance) dan optimalisasi sistem Coretax untuk memperluas basis pajak.
- Strategi tambahan mencakup penyesuaian pajak ekonomi digital global, optimalisasi SDA, peningkatan layanan dan penegakan hukum, serta insentif fiskal untuk mendorong investasi.
Jakarta – Komisi XI DPR RI dan pemerintah menyepakati rasio penerimaan negara di kisaran 12,01-12,4 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pencapaian target tersebut akan dilakukan melalui peningkatan kepatuhan pajak (tax compliance) dan efektivitas penggunaan Coretax.
Baca juga: DPR-Pemerintah Sepakat Defisit APBN 2027 Maksimal 2,4 Persen PDB
“Pencapaian target pendapatan negara tersebut akan dilakukan melalui peningkatan tax compliance dan tax base (efektivitas Coretax),” ujar Purbaya dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI, Kamis, 11 Juni 2026.
Selain itu, kata Purbaya, pemerintah akan menyelaraskan sistem perpajakan global dan digital ekonomi, optimalisasi sumber daya alam (SDA) untuk mencapai pendapatan negara yang disepakati.
Baca juga: DPR dan Pemerintah Sepakati KEM-PPKF 2027, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,8-6,5 Persen
“Menyelaraskan sistem perpajakan global dan digital ekonomi, optimalisasi SDA, peningkatan kualitas layanan dan penegakan hukum, dan insentif fiskal yang terukur untuk akselerasi investasi,” jelasnya.
Diketahui, sebelumnya batas bawah rasio penerimaan negara terhadap PDB sebesar 11,82 persen saat pembahasan dengan DPR RI pada 9 Juni 2026. Namun, saat pengambilan keputusan meningkat menjadi 12,01 persen. (*)
Editor: Galih Pratama


