Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, perbankan syariah harus siap dan beradaptasi dalam menghadapi kondisi ekonomi baru atau New Normal Era. Maka dari itu perlu mekanisme baru bagi industri perbankan syariah dalam menghadapi kondisi tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK, Mulya E. Siregar, dalam seminar yang diselenggarakan Infobank di Jakarta, Jumat, 30 September 2016. Menurutnya, kondisi ekonomi baru bukan hanya terjadi di Indonesia saja melainkan hampir di semua negara.
(Baca juga : OJK Gelar Konferensi Keuangan Syariah Internasional)
“Hampir di semua negara itu yang ada sistem keuangan syariah menghadapi new normal era. Kita ini sedang masuk ke new normal era. Situasi perekonomian up and down, ini akhirnya jadi new normal era. Perekonomian dunia sedang naik turun,” ujar Mulya.(Bersambung)
Dalam kondisi ekonomi baru ini, kata dia, perbankan syariah harus mampu menghadapinya dengan merespon kondisi yang ada saat ini. Diharapkan, perbankan syariah dapat terus berkembang meski kondisi perekonomian baik secara global maupun domestik tengah naik turun.
“Di dalam situasi ini bagaimana respon regulator dan industri. Kita menghadapi new era ekonomi yang slow down. Karena itu kita perlu mekanisme baru di syariah, transaksi baru, framework regulasi baru yang terkait dengan fintech , dan instrumen baru lainnya,” ucap Mulya.
Oleh sebab itu, lanjut dia, diperlukan evaluasi bagi industri perbankan syariah dalam menghadapi kondisi tersebut. Salah satunya dengan mengembangkan sebuah produk dan menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas. Sehingga perbankan syariah mampu menghadapi kondisi ekonomi baru.
“Dalam keadaan seperti itu, ekonomi tumbuh tapi kita tidak bisa menciptakan pekerjaan. Ini yang harus kita bangun, dan berinovasi. Kita harus evaluasi, baik industri maupun regulator. Kalao tidak lakukan, kita bisa terlambat,” tutupnya. (*)




