Tantangan Pembiayaan Etis dan Investasi yang Bertanggung Jawab

Tantangan Pembiayaan Etis dan Investasi yang Bertanggung Jawab

Oleh Wihana Kirana Jaya

ETIKA cenderung merupakan aturan informal, kendati kadang dinyatakan secara eksplisit dalam regulasi. Williamson (2000) menempatkan keterikatan (embeddedness) atas norma, etika, dan adat pada level pertama dalam analisis sosial empat levelnya.

Dari perspektif etika, elemen kunci dari modal sosial adalah nilai relasi sosial dalam menciptakan outcome yang positif. Setting kebijakan publik, seperti dukungan pengembangan UMKM, perlu mempertimbangkan faktor modal sosial. Modal sosial yang kuat dapat membantu upaya pemasaran produk dan mereduksi biaya transaksi serta memfasilitasi diseminasi pengetahuan dan inovasi. Adanya “interplay” antara kebijakan publik dan modal sosial diungkapkan oleh sejumlah scholar, seperti Iwan Jaya Azis (2021), Cox dan Caldwel (2000), Jeff Frank (2003), Adan S. Kriesi (2007), dan Horlings dan Marsden (2010).

Presiden Jokowi baru-baru ini memaparkan tiga strategi besar ekonomi (pascapandemi), yakni hilirisasi industri, digitalisasi UMKM, dan ekonomi hijau. Setidaknya terdapat dua pesan moral di sini. Pertama, keberpihakan pada UMKM. Kedua, keberlanjutan melalui proteksi ekosistem, dan produksi/konsumsi secara bertanggung jawab. Pesan-pesan moral ini akan berimplikasi pada kebijakan dan etika pembiayaan, investasi, dan alokasi anggaran publik.

Etika secara umum berkaitan dengan perilaku manusia, apakah bisa dibenarkan (acceptable) atau tidak secara moral, bergantung pada moralitas konvensional. The Institute of Business Ethics mendefinisikan etika bisnis sebagai “the application of ethical values, such as integrity, fairness, respect, openness, caring, responsible to business behavior”.

Etika pembiayaan (ethical finance)/jasa keuangan dan investasi merupakan bagian dari etika secara umum. Fraudulent/false insurance claims, stock market scam, market manipulation, predatory lending, dan insider trading  merupakan contoh-contoh praktik yang tidak dibenarkan secara moral. Salah satu contoh kasus insider trading seperti yang pernah terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan negara sebesar Rp16,68 triliun.

Etika bahkan disebut sebagai “prerequisite” dalam sistem keuangan. Ethical finance adalah terminologi yang secara umum dipergunakan untuk menjelaskan pembiayaan/jasa keuangan yang tidak hanya mempertimbangkan hasil balik finansial (financial return), tapi juga faktor-faktor lingkungan, sosial, dan tata kelola (environmental, social, and governance). Hal ini mencerminkan meningkatnya pengakuan akan arti penting dan nilai yang melekat pada para investor, baik investor institusional maupun retail, untuk men-deliver dampak sosial dan lingkungan yang positif dan terukur pada basis yang berkelanjutan.

Regulator membingkai etika sebagai mandat praktis pada dua landasan pokok. Pertama, sebagai  alat untuk memastikan stabilitas sistemik jangka panjang. Kedua, membangun kepercayaan publik terhadap sistem keuangan.

Isu-isu pembiayaan etis kian menguat pascapandemi, antara lain menyangkut para konsumen jasa keuangan, yang terdampak oleh krisis/resesi ekonomi terkait dengan pandemi, baik selaku debitur umum maupun selaku pelaku UMKM. Berkembangnya isu-isu pembiayaan etis pascapandemi telah diterjemahkan ke dalam regulasi dan kebijakan, baik oleh OJK (kebijakan mikro/makroprudensial), BI (kebijakan moneter/makroprudensial), maupun pemerintah (kebijakan fiskal dan investasi), kendati mungkin belum menyeluruh.

Baik OJK, BI, maupun pemerintah, tampak satu bahasa dalam merespons dampak situasi pandemi, terutama pada sektor keuangan, yakni kebijakan relaksasi di satu sisi dan insentif di sisi yang lain, yang di antaranya dapat dipandang sebagai implementasi prinsip ethical finance pascapandemi. Relaksasi berbagai ketentuan tujuannya untuk meringankan beban konsumen jasa keuangan, dan insentif untuk mendorong para pelaku ekonomi, termasuk UMKM, agar bisa bertahan dalam menghadapi situasi pandemi.

Hal ini dimungkinkan karena adanya Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan. Sebagaimana diketahui, pada kuartal kedua 2021, stabilitas sistem keuangan dinilai normal dan pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 7,07% (year on year/yoy), setelah empat kuartal sebelumnya terkontraksi secara beruntun.

Keberpihakan pada UMKM

Penerapan ethical finance pascapandemi tampaknya terfokus pada upaya untuk membangun resiliensi dan recovery UMKM, mengingat dominasinya dalam perekonomian nasional. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2018, UMKM menyerap hingga 97% dari total tenaga kerja, menyediakan hingga 99% dari total lapangan kerja, menyumbang 61,07% dari total PDB nasional, 14,37% dari total ekspor, dan 60,42% dari total investasi bila dibandingkan dengan usaha besar. Maka, sudah sewajarnya, berbagai kebijakan menunjukkan keberpihakan kepada UMKM. Kebijakan tersebut berupa pemberian insentif perpajakan maupun relaksasi berupa penundaan pelunasan pokok kredit UMKM hingga pemberian subsidi bunga.

Pemerintah sebagai otoritas fiskal menggunakan berbagai instrumen fiskal melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk membantu UMKM sejak 2020, yakni cash transfer (berupa Bantuan Produktif Usaha Mikro/BPUM), subsidi bunga KUR, imbal jasa penjaminan, dan insentif usaha berupa PPh final DTP untuk UMKM. Selain itu, penempatan dana pemerintah pada bank yang ditunjuk untuk penyaluran kredit. Total anggaran yang dialokasikan untuk membantu UMKM meningkat dari Rp123,5 triliun (2020) menjadi Rp162,40 triliun (2021), atau secara relatif dari total stimulus anggaran biaya penanganan COVID-19 nasional, naik dari 17,7% (2020) menjadi 21,81% (2021).

Dari sisi otoritas moneter, setelah melonggarkan kebijakan moneter dengan menurunkan tingkat bunga acuan sejak kuartal pertama 2021 dan relaksasi rasio loan to value (LTV) di sektor properti dan otomotif, BI meluncurkan kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM), dalam rangka mendorong kredit perbankan pada sektor pembiayaan inklusif dan UMKM.

Perluasan kredit perbankan tersebut akan dilakukan melalui empat poin utama. Pertama, pelebaran definisi UMKM menjadi pembiayaan ekonomi inklusif. Kedua, perluasan mitra perbankan dalam penyaluran kredit UMKM. Ketiga, inovasi perluasan opsi penyaluran kredit secara tidak langsung melalui pembelian surat berharga inklusif. Keempat, pemberian insentif bagi bank yang mendorong korporatisasi untuk sektor UMKM dan sektor prioritas.

Dari sisi otoritas mikroprudensial, untuk mendorong penyaluran kredit ke UMKM selama pandemi,  OJK memberikan sejumlah relaksasi regulasi untuk mendukung bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS). Relaksasi tersebut di antaranya penempatan dana antarbank di BPR dan BPRS akan dikecualikan dari batas maksimum pemberian kredit (BMPK), penurunan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) untuk kredit kendaraan bermotor dan properti, dan nilai agunan yang diambil alih (AYDA) yang terkait dengan kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM).

Berdasarkan data OJK, kredit BPR tercatat naik 4,8% secara tahunan menjadi Rp150,66 triliun pada kuartal pertama tahun ini. Dana pihak ketiga (DPK) pun masih bertumbuh dengan kecepatan yang sama 4,8% secara tahunan menjadi Rp107,99 triliun. Kinerja kredit tampak sangat baik dengan rasio non performing loan (NPL) turun 56 basis points (bps) secara tahunan menjadi 7,29%. Laba bersih pun terjaga, meski terpangkas 14,18% secara tahunan pada kisaran Rp732 miliar.

Green Investment

Tantangan pembiayaan etis dan investasi yang bertanggung jawab (responsible investment) pascapandemi adalah dalam rangka membangun kembali ekonomi yang lebih resilient. Selain melanjutkan keberpihakan terhadap UMKM, di antaranya melalui digitalisasi, penerapan etika perlu diperluas pada aspek “keberlanjutan”, yakni pada nilai “kepedulian” terhadap lingkungan  hidup  dan “tanggung jawab moral” pada generasi mendatang.

Hal ini dapat dilakukan dengan mengarahkan pembiayaan dan investasi, tak terkecuali investasi pemerintah, untuk pengembangan kegiatan-kegiatan ekonomi yang menerapkan prinsip-prinsip ekonomi demokratis yang sejalan dengan ekonomi hijau, ekonomi inklusif, dan ekonomi sirkuler, hanya beda pada penekanan. Ekonomi demokratis di antaranya berbasis pada komunitas, inklusi, community wealth building, democratic ownersip, dan sustainable development. Koperasi produksi yang mendaur ulang plastik dan botol plastik atau memproduksi biosolar atau pertanian organik misalnya, menjadi salah satu contoh badan usaha yang perlu memperoleh dukungan moral untuk mengakses kredit perbankan.

OJK sebagai regulator berperan dalam menerjemahkan tuntutan perkembangan penerapan nilai-nilai etika dalam industri jasa keuangan, termasuk “kepedulian” terhadap lingkungan dan “produksi/konsumsi secara bertanggung jawab” ke dalam regulasi yang mendorong “green investment”. Sebaliknya, memberikan sanksi/disinsentif terhadap industri jasa keuangan yang mendukung kegiatan-kegiatan ekonomi yang tidak ramah lingkungan. 

  

*) Penulis adalah Guru Besar FEB UGM

Related Posts

News Update

Top News