Oleh Diding S. Anwar
BANYAK ilmuwan yang memperkirakan bahwa bumi hanya mampu menampung manusia hingga 9 miliar sampai dengan 10 miliar jiwa. Salah satunya adalah Edward Wilson, sociobiology dari Harvard University. Menurutnya, kemampuan bumi tergantung pada kalkulasi sumber daya yang dihasilkan, terutama pangan.
Saat ini penduduk bumi telah mencapai 7 miliar jiwa lebih. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memprediksi, penduduk bumi pada 2050 menjadi 9 miliar jiwa dengan kebutuhan pangan meningkat 75% dari saat ini. Masalah pangan akan menjadi isu penting kehidupan manusia pada masa mendatang.
Karena itu, ketahanan pangan menjadi fokus perhatian banyak negara, termasuk Indonesia. Apalagi, laju pertumbuhan penduduk Indonesia per tahun rata-rata 1,49%, dan hingga 2015 telah mencapai 252 juta jiwa.
Indonesia belum mampu memproduktifkan wilayahnya yang luas dan tanahnya yang subur. Untuk memenuhi kebutuhan pangan seperti beras, acap kali Indonesia masih harus mengimpor dari luar negeri. Masalahnya, sektor pertanian dipandang makin tidak menarik dan pembangunan ekonomi pun berimplikasi pada terjadinya konversi lahan pertanian secara masif serta konsolidasi kepemilikan lahan di kalangan tertentu.
Jumlah rumah tangga petani terus menurun, dari 31,17 juta pada 2003 dan 10 tahun kemudian menjadi 26,13 juta atau berkurang 1,75% per tahun. Yang lebih memprihatinkan, 56% dari rumah tangga memiliki lahan kurang dari 0,4 hektare. Karena kepemilikan lahan para petani yang marginal, kelayakan usaha sulit terpenuhi. Ditambah lagi tidak memiliki sertifikat, perbankan pun enggan memberikan kredit kepada petani. Padahal, kendala terberat yang dihadapi para petani adalah permodalan. (Selanjutnya : Program Ketahanan Pangan didukung KUR…)
Untuk mengatasi persoalan yang ada, negara harus hadir melalui program ketahanan pangan demi menguatkan sektor pertanian dan menyejahterakan petani. Untuk mengatasi kendala permodalan, pemerintah sudah mengeluarkan kredit program seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kendati tidak spesifik untuk membantu petani, KUR menyasar pelaku usaha gurem yang tidak bankable tapi feasible, yang sebagian besar berada di sektor pertanian. Kredit program itu dikucurkan dengan skema penjaminan sehingga risiko kredit yang ditanggung perbankan ikut diserap oleh perusahaan penjaminan.
Di luar kredit program, pemberian untuk kegiatan pertanian oleh bank dan kreditor lain bisa menyesuaikan skema kredit yang adaptif, yaitu kredit yang dapat diangsur mengikuti pola tanam dan panen. Bank dan kreditor nonbank tentunya dapat berkolaborasi dengan perusahaan penjaminan untuk mencarikan solusi terbaik bagi pembiayaan usaha-usaha utama pendukung ketahanan pangan.
Untuk melindungi petani ketika terjadi over supply atas hasil panen, pemerintah juga mendorong sistem resi gudang (SRG) agar petani bisa melakukan tunda jual selama jangka waktu tertentu sampai dengan harga komoditas naik. Untuk membiayai kebutuhan petani selama komoditas masih tersimpan di gudang, resi dapat dibawa ke bank untuk dijadikan agunan dalam memperoleh kredit.(Selanjutnya : Jamkrindo terlibat dalam skema penjaminan SRG…)
Demi meningkatkan kepercayaan pasar terhadap SRG, pemerintah menetapkan Perum Jamkrindo untuk terlibat dalam skema penjaminan SRG. Jamkrindo ditunjuk sebagai Lembaga Pelaksana Penjaminan SRG sambil menunggu pembentukan Lembaga Jaminan SRG yang sudah diamanatkan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2011.
SRG cukup efektif diterapkan di sejumlah negara lain, misalnya Bulgaria dan India. Yang juga menarik perhatian, mereka memiliki paradigma yang lebih maju dalam bidang agrobisnis, baik dari dukungan riset, teknologi, sistem irigasi, transportasi, maupun pemasaran.
Dengan produktivitas yang tinggi, negara-negara lain sudah berpikir bagaimana agar yang mereka tanam tidak untuk dikonsumsi sendiri, tapi untuk dipasarkan ke negara lain. Indonesia juga harus membangun paradigma, yang sebetulnya sudah berhasil dipraktikkan pemerintah kolonial Belanda. Waktu itu nusantara berhasil menjadi eksportir utama komoditas, seperti tebu, kopi, dan karet.
Ke depan, apabila kebutuhan pangan sudah bisa dipasok dari lahan-lahan pertanian dalam negeri, penting untuk berpikir bagaimana menghasilkan komoditas pangan untuk diekspor. Sebab, Indonesia memiliki competitive advantage di bidang agrobisnis. (*) (Baca juga : UMKM pada Era MEA)
Penulis adalah Ketua Dewan Penasihat Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia.




