Surabaya— Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Emas menghentikan aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah pada Kamis, 19 November 2015 lalu. Keputusan ini membuat terhentinya aktifitas ekspor impor di Pelabihan Tanjung Emas, Semarang.
Kepala Humas PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) (Pelindo III), Edi Priyanto mengungkapkan, potensi kerugian dari penghentian Pelabuhan Tanjung Emas mencapai ratusan juga rupiah per harinya.
“Secara ekonomi total kerugian akibat penghentian kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Emas tersebut mencapai Rp 300 juta per hari dan multiplier effect terhadap kerugian ekonomi bisa mencapai hingga Rp 1 miliar,” kata Edi.
Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan diharapkan segera mengambil langkah tegas, karena penghentian oleh KSOP Tanjung Emas tersebut merugikan banyak pihak. Usaha pemerintah untuk menekan biaya logistik terganggu, padahal konektivitas pelabuhan adalah tulang punggung dari program Tol Laut yang dicanangkan Presiden Jokowi.
Ketidakjelasan ketentuan dan perilaku oknum birokrasi pemerintahan di kepelabuhanan menjadi salah satu penyebab tidak adanya investasi swasta di bidang pelabuhan. Maka sejak tahun 2008 ketika Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 diterbitkan hingga saat ini, hanya ada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk Pelindo yang melakukan pembangunan pelabuhan umum.
Karenanya, Edi menilai, tindakan KSOP yang turut mengambil peran sebagai operator, jadi menyimpang dari semangat Undang-Undang Pelayaran yang telah membagi peran para pemangku kepentingan di kepelabuhan, unsur pemerintah sebagai pengawas dan BUP sebagai pengelola usaha.
Sejauh ini, lanjut dia, Pelindo III telah mengucurkan dana hingga ratusan miliar rupiah untuk meningkatkan produktivitas, mulai dari perbaikan dermaga Pelabuhan Dalam, pengadaan peralatan bongkar muat modern, dan pembangunan penanganan rob dengan Polder System yang membuat kawasan Tanjung Emas tak lagi banjir rob.
“Dengan adanya ijin BUP dan investasi yang telah dikeluarkan dan untuk menjaga iklim investasi, tentunya Pelindo III berhak untuk mengusahakan kegiatan bongkar muat sendiri di Pelabuhan Dalam Tanjung Emas tanpa harus melibatkan pbm swasta,” ungkapnya.(*) Rezkiana Nisaputra