Poin Penting
- Tan Teck Long resmi menjabat Komisaris Non Independen PT Bank OCBC NISP Tbk efektif per 5 Maret 2026.
- Pengangkatan Tan Teck Long diputuskan melalui RUPSLB pada 2 Desember 2025 oleh pemegang saham.
- Tan Teck Long telah memperoleh persetujuan OJK melalui hasil uji kemampuan dan kepatutan berdasarkan SK Nomor KEPR-26/D.03/2026.
Jakarta – PT Bank OCBC NISP Tbk mengumumkan bahwa Tan Teck Long telah efektif menjabat sebagai Komisaris Non Independen Perseroan per 5 Maret 2026.
Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dikutip 6 Maret 2026, manajemen OCBC NISP menjelaskan sebelumnya Tan Teck Long diangkat menjadi Komisaris Non Independen perseroan berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 2 Desember 2025.
Baca juga: Bank OCBC NISP Mau Buyback Saham Rp1 Miliar, Ini Tujuannya
Selain itu, pengangkatan Tan Teck Long juga telah mendapatkan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan dari Dewan Komisioner OJK melalui Surat Keputusan Nomor KEPR-26/D.03/2026 tertanggal 5 Maret 2026.
Dengan efektifnya pengangkatan tersebut, susunan Dewan Komisaris Bank OCBC NISP kini menjadi sebagai berikut:
- Presiden Komisaris – Pramukti Surjaudaja
- Komisaris – Tan Teck Long
- Komisaris – Na Wu Beng
- Komisaris Independen – Hartadi Agus Sarwono
- Komisaris Independen – Jusuf Halim
- Komisaris Independen – Betti S. Alisjahbana
- Komisaris Independen – Tan Siak Kwang Nicholas.
Manajemen OCBC NISP menyampaikan bahwa perubahan susunan pengurus ini tidak memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan. (*)










