Jakarta–Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berencana bakal menerbitkan surat utang yang bertujuan untuk menambah dana LPS. Dengan begitu, LPS memiliki dana cukup untuk menyelamatkan bank saat Indonesia dilanda krisis keuangan.
Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan mengungkapkan, saat ini dana atau cadangan penjaminan yang ada di LPS baru mencapai Rp67 triliun atau hanya 1% dari Dana Pihak Ketiga (DPK). Menurutnya, cadangan penjaminan LPS seharusnya 2,5% dari total DPK atau Rp100 triliun.
“Saat ini dana kami sekitar Rp67 triliun. UU menyatakan cadangan kita itu harus 2,5% dari DPK, dan sementara kita masih 1%,” ujar Fauzi di Gedung DPR, Jakarta, Jumat, 11 Maret 2016.
Dia menilai, dengan cadangan penjaminan yang mencukupi, maka LPS dapat menyelamatkan bank saat Indonesia dilanda krisis keuangan. Namun, jika dengan kondisi dana yang ada saat ini, LPS hanya bisa mengatasi bank dalam keadaan sistem keuangan yang normal.
“Dalam UU itu kan harusnya memang 2,5%. Nah, kalau enggak ada krisis ya 1% dari total DPK itu cukup,” tukas Fauzi.
Lebih lanjut dia menambahkan, untuk menerbitkan surat utang tersebut, kata dia, harus dibicarakan oleh pemerintah dan DPR-RI terlebih dahulu. Penerbitan surat utang merupakan langkah akhir LPS jika memang kondisi perekonomian Indonesia mengalami keterpurukan dan berdampak ke sektor perbankan.
“Karena belum ada UU tersebut maka LPS menerbitkan utang ke pasar. Tapi ini ketika pasar terpuruk, maka itu tergantung presiden. Kalau di AS, program penyelamatan perbankan langsung ke Kementerian Keuangan,” ucap Fauzi.
Kendati demikian, lanjut Fauzi, sejauh ini, belum ada risiko bank gagal berdampak sistemik. Pasalnya, berdasarkan data LPS, rasio kecukupan modal perbankan nasional (Capital Adequacy Ratio/CAR) masih cukup tinggi dan terjaga.
“Untuk sementara ini bisa dibilang CAR bank di Indonesia secara industri masih tinggi, itu sekitar 20%, sehingga belum ada risiko bank sistemik yang gagal. Masih jauh,” tutup Fauzi. (*)
Editor: Paulus Yoga