Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mensosialisasikan Taksonomi Hijau sebagai salah satu panduan bagi industri untuk berpartisipasi dalam penanganan perubahan iklim. Industri Jasa Keuangan (IJK) pun jadi salah satu sektor penting dalam menggerakkan perubahan ini.
Adapun Taksonomi Hijau Indonesia (THI) adalah klasifikasi aktivitas ekonomi yang mendukung upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim. THI mengklasifikasikan sektor atau subsektor usaha berdasarkan kriteria atau batasan yang ditetapkan, untuk selanjutnya dipetakan dalam klasifikasi hijau (ramah lingkungan), kuning (kurang ramah lingkungan), atau merah (tidak ramah lingkungan).
“THI merupakan salah satu mandat di Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap II (2021-2025), yang menjawab tantangan dari penerapan keuangan berkelanjutan, yaitu belum tersedianya standardisasi definisi dan kriteria hijau di industri jasa keuangan. Tujuan menyeluruh dari pengembangan THI adalah meningkatkan aliran modal dan pembiayaan menuju kegiatan yang lebih ramah lingkungan,” tulis OJK dalam salah satu unggahan media sosialnya, Kamis, 9 Juni 2022.
Saat ini, THI Edisi 1.0 mencakup pengklasifikasian 919 subsektor ekonomi, dari total 2.733 subsektor ekonomi sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik. Klasifikasi subsektor tersebut selanjutnya dijangkarkan dalam sektor-sektor prioritas penanganan perubahan iklim berdasarkan Nationally Determined Contributions (NDC), yaitu sektor energi, kehutanan, limbah, pertanian, dan Industrial Processes and Product Use (IPPU).
Klasifikasi tersebut selanjutnya menjadi acuan yang digunakan di berbagai sektor, termasuk perbankan dan lembaga jasa keuangan, dalam melaporkan kegiatan pembiayaan dan investasi kepada regulator. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra