Jakarta – Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menyarankan pemerintah agar jangan selalu mengikuti keinginan pengusaha dalam pengenaan tarif yang masuk dalam pengampunan pajak.
Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan Direktur Eksekutif CITA, Yustinus Prastowo, di Jakarta, Kamis, 21 Januari 2016. Menurutnya, perusahaan yang selama ini mengaku telah memarkir dananya di luar negeri, ada kecenderungan dana tersebut sudah ada di Indonesia.
“Saya yakin dana itu selama ini sudah ada di sini (Indonesia). Tapi mereka selalu men-declaire (menyatakan) bahwa duitnya itu di luar,” ujar Yustinus.
Sebagai informasi, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak sudah dalam tahap akhir, sehingga di semester II 2016 ini diprediksi akan berjalan efektif. Selama ini karena tarif pajak di Singapura dianggap lebih kecil, banyak para pengusaha yang memarkir uangnya di sana.
Sedangkan berdasarkan data McKinsey, ada sekitar Rp3.000 triliun dana yang disimpan di Singapura. Tak hanya di Singapura saja, namun diprediksi juga ada dana pengusaha dalam negeri di Swiss, Luksemburg, Cayman Islands dan negara lain dengan tarif pajak rendah.
Kendati demikian, yang perlu dikhawatirkan, kata dia, jika dana-dana tersebut ternyata tetap ada di Indonesia, maka dalam kondisi tersebut akan menjadi masalah baru. Jadi yang selama ini dinyatakan bahwa dana itu berada di luar negeri ternyata dijadikan modal di dalam negeri.
“Contohnya saja, dahulu orang menghindar pajak dan ditaruh di Singapura, katakanlah salah satu bank asing bikin PT di Indonesia. Kemudian dananya ngutang dari bank serupa yang ada di Singapura. Padahal dananya ada di sini,” tukasnya. (*) Rezkiana Nisaputra