Tak Berizin, BKPM Minta Talk Fusion Hentikan Semua Kegiatan

Tak Berizin, BKPM Minta Talk Fusion Hentikan Semua Kegiatan

Jakarta – Lantaran belum memiliki izin, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meminta PT Talk Fusion Indonesia untuk segera menghetikan seluruh kegiatan penjualan produknya. Masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap penawaran produk dari perusahaan yang belum memiliki izin usaha.

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis dalam siaran persnya, di Jakarta, Jumat, 6 Oktober 2017 mengaku, Talk Fusion hanya mengantongi izin prinsip penanaman modal asing, yang merupakan bagian dari persetujuan awal dari pemerintah bagi penanam modal di Indonesia.

Selama ini, kata dia, perusahaan tersebut telah memasarkan produknya tanpa mendapatkan izin usaha dari pihak regulator. Oleh sebab itu itu, otoritas penanaman modal pun juga meminta kepada Talk Fusion Indonesia untuk dapat segera menghentikan kegiatan operasionalnya.

“Ternyata mereka telah melakukan berbagai kegiatan usaha tanpa izin usaha tersebut,” ujar Azhar.

Menurutnya, Talk Fusion Indonesia, belum memiliki surat izin usaha penjualan langsung, yang artinya tidak dapat melakukan kegiatan produksi komersial berupa penjualan produk di Indonesia. Penjualan baru bisa dilakukan, akan tetapi perusahaan tersebut harus sudah mendapatkan izin.

“Masyarakat harus lebih berhati-hati terhadap mekanisme-mekanisme iming-iming investasi ini. Kalau ragu-ragu sebaiknya jangan bergabung dengan perusahaan tersebut,” tukasnya.

Talk Fusion Indonesia saat ini baru memiliki Izin Prinsip Penanaman Modal Asing Nomor 1399/1/IP/PMA/2017 tanggal 7 April 2017, dengan bidang usaha Perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima dan klos pasar lainnya yang dilakukan melalui skema penjualan langsung melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan mitra usaha (direct selling/multilevel marketing). (*)

Related Posts

News Update

Top News