Diduga Rugikan Negara, Pimpinan BRI Sudirman 1 Ditahan

Diduga Rugikan Negara, Pimpinan BRI Sudirman 1 Ditahan

Jakarta — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap tersangka Rismono, yang merupakan mantan pimpinan Bank BRI Kantor Cabang Jakarta Sudirman 1. Tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 6 Oktober 2017.

Berdasarkan rilis yang diterima Infobank, hari ini, yang bersangkutan ditahan terkait dengan dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian/ penerbitan dan pembukaan blokir fasilitas Bank Garansi (dana kontra garansi) sebagai jaminan pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Kelambu Berinsektisida pada Kementerian Kesehatan pada tahun 2015, yang dilakukan oleh PT. Aloma Kreasi Kayangan (selaku pelaksana pekerjaan), dengan nilai pekerjaan sebesar Rp51,48 miliar.

Di dalam pelaksanaan pemberian/ penerbitan dan pembukaan blokir fasilitas Bank Garansi (dana kontra garansi) tersebut, diduga telah terjadi penyimpangan terhadap ketentuan peraturan per undang-undangan yang berlaku, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp20.59 miliar.

Atas perbuatan tersebut, tersangka diduga telah menerima sejumlah uang sebesar Rp453,5 juta dan sebagai langkah penyelamatan terhadap keuangan negara atas perkara tersebut, Penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah uang kurang lebih sebesar Rp257 juta dan melakukan pemblokiran terhadap sejumlah aset berupa tanah di berbagai tempat.

Saat ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut di dalam rangka mencari pihak-pihak lainnya yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Sementara Sekretaris Perusahaan BRI, Hari Siaga menjawab singkat konfirmasi akan penahanan Rismono.”Benar mas,” ucapnya kepada Infobank. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News