Tak Ada WFH, Pemerintah Tegaskan Kegiatan Pendidikan Berlaku Normal dan Tatap Muka

Tak Ada WFH, Pemerintah Tegaskan Kegiatan Pendidikan Berlaku Normal dan Tatap Muka

Poin Peting

  • Seluruh jenjang pendidikan dasar hingga menengah tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka lima hari per minggu, termasuk kegiatan non-akademik seperti olahraga dan ekstrakurikuler
  • Mahasiswa semester empat ke atas mengikuti mekanisme pembelajaran sesuai surat edaran Menristekdikti bidang Sains dan Teknologi
  • ASN diberlakukan WFH satu hari per minggu, sedangkan sektor swasta mengikuti regulasi Menaker, dengan pengecualian untuk pimpinan eselon tinggi dan layanan publik.

Jakarta – Pemerintah memastikan sektor pendidikan tetap menjalankan kegiatan belajar mengajar tatap muka (luring) secara normal di seluruh jenjang pendidikan dasar hingga menengah selama lima hari dalam seminggu.

“Sektor pendidikan tetap melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka yaitu luring secara normal di seluruh jenjang pendidikan dasar hingga menengah lima hari dalam seminggu,” ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam Konferensi Pers, Selasa, 31 Maret 2026.

Airlangga juga menegaskan bahwa kegiatan non-akademik seperti ajang olahraga, baik yang bersifat prestasi maupun ekstrakurikuler lainnya, tetap dapat diselenggarakan secara penuh. 

Baca juga: Istana Bantah Anggaran Pendidikan Dipangkas karena Program MBG

Sementara untuk jenjang pendidikan tinggi, khususnya mahasiswa semester empat ke atas, mekanisme pembelajaran akan disesuaikan dengan surat edaran dari Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) bidang Sains dan Teknologi.

ASN Terapkan WFH

Adapun pemerintah memberlakukan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pusat maupun daerah sebanyak satu hari kerja dalam seminggu atau di setiap hari Jumat yang mulai berlaku April 2026.

Sementara itu, penerapan kebijakan WFH bagi sektor swasta juga akan diatur lebih lanjut melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha.

Baca juga: Airlangga Klaim Penerapan WFH Bisa Hemat APBN Rp6,2 Triliun

Meski demikian, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, terdapat pengecualian penerapan WFH, di antaranya pimpinan di tingkat provinsi misalnya jabatan pimpinan tinggi madya eselon 1 dan eselon 2 pratama.

Kemudian, terdapat pengecualian bagi layanan kedaruratan, siap kesiapsiagaan, ketentraman, ketertiban umum, kebersihan, persampahan, kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah, dan layanan publik lainnya.

“Sama dengan di kabupaten/kota, yang berbeda adalah untuk camat dan lurah juga itu dikecualikan artinya tetap melaksanakan working from office,” jelas Tito. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Netizen +62