News Update

Syarat Modal Inti Bullion Bank Dinilai Terlalu Tinggi, OJK: Masih Bisa Dievaluasi

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mensyaratkan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang ingin menyelenggarakan kegiatan usaha bullion untuk memenuhi modal inti sebesar Rp14 triliun.

Namun, dalam perkembangannya, syarat modal tersebut dinilai terlalu tinggi dan dianggap menyulitkan pihak LJK untuk memperoleh izin sebagai bullion bank.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Ahmad Nasrullah, menyatakan bahwa OJK memperhatikan isu tersebut.

Baca juga : BRI Genjot Bisnis Bullion Bank, Siapkan Sumber Pertumbuhan Baru

Diakuinya, OJK tidak menutup kemungkinan untuk melakukan evaluasi terkait syarat permodalan sebesar Rp14 triliun.

“Ketika kita tetapkan syarat modal Rp14 triliun ini dinilai terlalu tinggi, ini masih bisa kita evaluasi dengan memperhatikan perkembangan,” ujarnya dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, di Jakarta, Selasa, 11 Februari 2025.

Ahmad Nasrullah menambahkan, saat ini OJK telah memberikan izin kepada PT Pegadaian untuk menjalankan kegiatan usaha bullion. Izin tersebut diberikan melalui surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion PT Pegadaian dengan nomor surat S-325/PL.02/2024.

Baca juga : Ini Syarat Lembaga Jasa Keuangan Agar Bisa jadi Bullion Bank

“Toh dengan ketentuan modal minim segini, sudah ada yang berminat. Sudah ada 1 yang pegang lisence (izin) usaha bullion bank ini yakni PT Pegadaian,” jelasnya.

Selain PT Pegadaian, dalam waktu dekat beberapa LJK lain akan menyusul, di antaranya PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).

Syarat Bullion Bank

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion, Pasal 22 Ayat 1 menyebutkan bahwa:

Bank umum, unit usaha syariah dari bank umum konvensional, dan bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah harus memiliki modal inti paling sedikit Rp14 triliun.

LJK selain bank umum konvensional, bank umum syariah, dan/atau unit usaha syariah dari bank umum konvensional harus memiliki ekuitas paling sedikit Rp14 triliun.

Baca juga: BSI Siapkan Infrastruktur Bullion Bank, Incar Pertumbuhan di 2025

Sebagai informasi, berdasarkan laporan keuangan hingga Juni 2024, BRI memiliki modal inti sebesar Rp279,45 triliun secara konsolidasi. Sementara itu, BSI memiliki modal inti sebesar Rp39,05 triliun hingga Juni 2024. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Bank Mandiri Proyeksikan BI Rate Dipangkas 2 Kali pada 2026

Poin Penting Bank Mandiri memproyeksikan BI Rate hanya dipangkas maksimal dua kali pada 2026 dengan… Read More

8 mins ago

Prudential Indonesia Luncurkan PRUMapan

PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) meluncurkan PRUMapan, produkasuransi jiwa tradisional dengan Manfaat Dana Mapan… Read More

11 mins ago

Cara Lapor Pajak di Coretax untuk SPT 2025, Ini Panduan Lengkapnya

Poin Penting Cara lapor pajak di Coretax lebih praktis dengan fitur prepopulated, tetapi tetap membutuhkan… Read More

29 mins ago

Gubernur Tegaskan Pembayaran Gaji ASN via Bank Jambi Tetap Aman

Poin Penting Gubernur Jambi memastikan gaji ASN dan PPPK tetap dibayar meski Bank Jambi mengalami… Read More

46 mins ago

Seskab Teddy Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dan Raja Yordania, Ini Rinciannya

Poin Penting Presiden Prabowo dan Raja Abdullah II membahas upaya mendorong perdamaian Gaza dan stabilitas… Read More

1 hour ago

Belum Ada Putusan Tunda Impor Pikap India, Agrinas Tunggu Arahan Pemerintah

Poin Penting Hingga kini belum ada keputusan resmi untuk menunda impor pikap India sebanyak 105… Read More

2 hours ago