Jakarta – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa peran Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan perbankan sangat penting dalam mendukung penyusunan statistik nasional yang lebih akurat dan terintegrasi.
“Karena bapak ibu memiliki data penting yang diperlukan untuk susun statistik nasional yang akurat dan terintegrasi,” ujar Bob saat membuka rapat dalam rangka penyusunan RUU tentang Perubahan UU No.16 Tahun 1997 tentang Statistik di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 28 April 2025.
Bob juga menyoroti pentingnya integrasi data. Menurutnya, penguatan integrasi dan akurasi data menjadi krusial dalam penyusunan RUU ini, sejalan dengan rencana pembentukan Big Data Nasional.
“Sehingga kebijakan untuk perencanaan dan pembangunan nasional dapat tersusun rapi dan berdasarkan informasi yang valid,” kata politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Baca juga : RUU ASN Digodok, DPR Ungkap Presiden Bisa Copot dan Mutasi Pejabat Eselon
Lebih lanjut, Bob menegaskan bahwa RUU Statistik nantinya juga akan berfungsi sebagai instrumen untuk memberantas praktik mafia, seperti mafia tanah yang selama ini memanfaatkan kekacauan dalam pengelolaan data.
“Ketika statistik ini telah terkumpul dengan baik dan tepat mudah-mudahan kita terhindar dari mafia-mafia, mafia tanah, mafia bla-bla, segala macam, karena mereka bermain di ketidak-validan atau adanya satu penggelap terhadap sumber-sumber terkait informasi,” pungkasnya.
Baleg DPR RI mengundang Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta sejumlah bank besar seperti Bank Mandiri, BRI, dan BCA untuk memberikan masukan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (RUU Statistik).
Sementara itu, OJK dalam rapat tersebut menyampaikan dua perhatian utama terkait RUU Statistik.
Pertama, terkait kewajiban OJK dalam memberikan, berbagi, dan menggunakan data, serta akses sumber data oleh Badan Data Statistik Nasional (BDSN) dan penetapan status mikro untuk Sistem Registrasi Nasional (SRN), sebagaimana diatur dalam Pasal 12, 14, 15, 32, dan 50.
Baca juga : Hadapi Tekanan Tarif AS, Anggota DPR Ini Serukan Reformasi Ekonomi RI
OJK menekankan bahwa data mikro di sektor jasa keuangan sebagian bersifat rahasia dan sensitif, sehingga tidak dapat diakses secara bebas karena dapat menimbulkan konsekuensi berat.
Kedua, berkaitan dengan ketentuan bahwa penyelenggara statistik sektoral wajib mengusulkan rencana statistik sektoral, melaksanakan rekomendasi BDSN, dan menyerahkan hasil kegiatan statistik kepada BDSN sebagaimana diatur dalam Pasal 7.
OJK menyarankan agar pelaporan rencana statistik tahunan tetap menjadi kewenangan masing-masing lembaga, dengan hasil yang dapat dipertukarkan demi kelancaran penyelenggaraan data nasional. (*)
Editor: Yulian Saputra
Bank Muamalat Indonesia mencatat kinerja yang solid untuk layanan cash management system bernama Muamalat Digital… Read More
Poin Penting BTN telah menyalurkan 6 juta unit KPR sejak 1976 hingga April 2026 dengan… Read More
Poin Penting ALTO luncurkan ASKARA Connect dan ASKARA Collab untuk mengintegrasikan pemantauan, pengelolaan, dan analisis… Read More
Poin Penting optimistis pertumbuhan KPR tetap positif dalam 3–5 tahun ke depan, dengan target peningkatan… Read More
Poin Penting ALTO Network memproses ~30 juta transaksi per hari hingga Maret 2026, dengan kontribusi… Read More
Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More