News Update

Susun RUU Statistik, DPR Libatkan BI, OJK, dan Bank Besar

Jakarta – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa peran Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan perbankan sangat penting dalam mendukung penyusunan statistik nasional yang lebih akurat dan terintegrasi.

“Karena bapak ibu memiliki data penting yang diperlukan untuk susun statistik nasional yang akurat dan terintegrasi,” ujar Bob saat membuka rapat dalam rangka penyusunan RUU tentang Perubahan UU No.16 Tahun 1997 tentang Statistik di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 28 April 2025.

Bob juga menyoroti pentingnya integrasi data. Menurutnya, penguatan integrasi dan akurasi data menjadi krusial dalam penyusunan RUU ini, sejalan dengan rencana pembentukan Big Data Nasional.

“Sehingga kebijakan untuk perencanaan dan pembangunan nasional dapat tersusun rapi dan berdasarkan informasi yang valid,” kata politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Baca juga : RUU ASN Digodok, DPR Ungkap Presiden Bisa Copot dan Mutasi Pejabat Eselon

Lebih lanjut, Bob menegaskan bahwa RUU Statistik nantinya juga akan berfungsi sebagai instrumen untuk memberantas praktik mafia, seperti mafia tanah yang selama ini memanfaatkan kekacauan dalam pengelolaan data.

“Ketika statistik ini telah terkumpul dengan baik dan tepat mudah-mudahan kita terhindar dari mafia-mafia, mafia tanah, mafia bla-bla, segala macam, karena mereka bermain di ketidak-validan atau adanya satu penggelap terhadap sumber-sumber terkait informasi,” pungkasnya.

Baleg DPR RI mengundang Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta sejumlah bank besar seperti Bank Mandiri, BRI, dan BCA untuk memberikan masukan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (RUU Statistik).

Dua Catatan OJK terhadap RUU Statistik

Sementara itu, OJK dalam rapat tersebut menyampaikan dua perhatian utama terkait RUU Statistik.

Pertama, terkait kewajiban OJK dalam memberikan, berbagi, dan menggunakan data, serta akses sumber data oleh Badan Data Statistik Nasional (BDSN) dan penetapan status mikro untuk Sistem Registrasi Nasional (SRN), sebagaimana diatur dalam Pasal 12, 14, 15, 32, dan 50.

Baca juga : Hadapi Tekanan Tarif AS, Anggota DPR Ini Serukan Reformasi Ekonomi RI

OJK menekankan bahwa data mikro di sektor jasa keuangan sebagian bersifat rahasia dan sensitif, sehingga tidak dapat diakses secara bebas karena dapat menimbulkan konsekuensi berat.

Kedua, berkaitan dengan ketentuan bahwa penyelenggara statistik sektoral wajib mengusulkan rencana statistik sektoral, melaksanakan rekomendasi BDSN, dan menyerahkan hasil kegiatan statistik kepada BDSN sebagaimana diatur dalam Pasal 7.

OJK menyarankan agar pelaporan rencana statistik tahunan tetap menjadi kewenangan masing-masing lembaga, dengan hasil yang dapat dipertukarkan demi kelancaran penyelenggaraan data nasional. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

GoPay Kini Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI dan Bank BJB, Ini Caranya

Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More

13 hours ago

Animo Tinggi, BRI Kanwil Jakarta II Tambah Kuota Mudik Gratis jadi 2.750 Pemudik

Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More

13 hours ago

Proteksi Pemudik 2026, BRI Life Andalkan Produk Asuransi Digital MODI

Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More

14 hours ago

Adira Finance Lepas 300 Pemudik ke Solo dan Yogyakarta, Dapat Cek Kesehatan dan Asuransi

Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More

14 hours ago

BI Borong SBN Rp86,16 Triliun hingga Maret 2026, Buat Apa?

Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More

15 hours ago

BI Tegaskan Beli Tunai Dolar AS Tak Dibatasi, Ini Aturan Barunya

Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More

15 hours ago