Susun RUU Statistik, DPR Libatkan BI, OJK, dan Bank Besar

Susun RUU Statistik, DPR Libatkan BI, OJK, dan Bank Besar

Jakarta – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa peran Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan perbankan sangat penting dalam mendukung penyusunan statistik nasional yang lebih akurat dan terintegrasi.

“Karena bapak ibu memiliki data penting yang diperlukan untuk susun statistik nasional yang akurat dan terintegrasi,” ujar Bob saat membuka rapat dalam rangka penyusunan RUU tentang Perubahan UU No.16 Tahun 1997 tentang Statistik di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 28 April 2025.

Bob juga menyoroti pentingnya integrasi data. Menurutnya, penguatan integrasi dan akurasi data menjadi krusial dalam penyusunan RUU ini, sejalan dengan rencana pembentukan Big Data Nasional.

“Sehingga kebijakan untuk perencanaan dan pembangunan nasional dapat tersusun rapi dan berdasarkan informasi yang valid,” kata politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Baca juga : RUU ASN Digodok, DPR Ungkap Presiden Bisa Copot dan Mutasi Pejabat Eselon

Lebih lanjut, Bob menegaskan bahwa RUU Statistik nantinya juga akan berfungsi sebagai instrumen untuk memberantas praktik mafia, seperti mafia tanah yang selama ini memanfaatkan kekacauan dalam pengelolaan data.

“Ketika statistik ini telah terkumpul dengan baik dan tepat mudah-mudahan kita terhindar dari mafia-mafia, mafia tanah, mafia bla-bla, segala macam, karena mereka bermain di ketidak-validan atau adanya satu penggelap terhadap sumber-sumber terkait informasi,” pungkasnya.

Baleg DPR RI mengundang Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta sejumlah bank besar seperti Bank Mandiri, BRI, dan BCA untuk memberikan masukan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (RUU Statistik).

Dua Catatan OJK terhadap RUU Statistik

Sementara itu, OJK dalam rapat tersebut menyampaikan dua perhatian utama terkait RUU Statistik.

Pertama, terkait kewajiban OJK dalam memberikan, berbagi, dan menggunakan data, serta akses sumber data oleh Badan Data Statistik Nasional (BDSN) dan penetapan status mikro untuk Sistem Registrasi Nasional (SRN), sebagaimana diatur dalam Pasal 12, 14, 15, 32, dan 50.

Baca juga : Hadapi Tekanan Tarif AS, Anggota DPR Ini Serukan Reformasi Ekonomi RI

OJK menekankan bahwa data mikro di sektor jasa keuangan sebagian bersifat rahasia dan sensitif, sehingga tidak dapat diakses secara bebas karena dapat menimbulkan konsekuensi berat.

Kedua, berkaitan dengan ketentuan bahwa penyelenggara statistik sektoral wajib mengusulkan rencana statistik sektoral, melaksanakan rekomendasi BDSN, dan menyerahkan hasil kegiatan statistik kepada BDSN sebagaimana diatur dalam Pasal 7.

OJK menyarankan agar pelaporan rencana statistik tahunan tetap menjadi kewenangan masing-masing lembaga, dengan hasil yang dapat dipertukarkan demi kelancaran penyelenggaraan data nasional. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

Top News

News Update