Ilustrasi: Karyawan BSI tengah pamerkan batangan emas. (Foto: istimewa)
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga kini masih membuka peluang bagi lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya untuk menyusul PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) atau BSI dan PT Pegadaian menjadi penyelengara usaha bank emas atau bullion bank.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan hingga kini belum ada LJK lainnya yang mengajukan izin usaha bullion bank.
“Selain kedua lembaga jasa keuangan (LJK) tersebut (BSI dan Pegadaian), saat ini belum terdapat LJK yang telah memperoleh izin usaha penyelenggaraan kegiatan usaha bulion,” ujar Agusman, dalam keterangannya, dikutip Jumat, 12 September 2025.
Baca juga : Syarat Modal Inti Bullion Bank Dinilai Terlalu Tinggi, OJK: Masih Bisa Dievaluasi
Padahal, kata dia, kegiatan usaha bulion oleh BSI dan Pegadaian menujukkan pertumbuhan yang positif.
Diketahui, Pegadaian sendiri telah melaksanakan tiga kegiatan usaha bulion, yaitu deposito emas, titipan emas korporasi dan pinjaman modal kerja emas.
Rincianya, jasa titipan emas korporasi mencapai 3 ton per 15 Juli 2025. Layanan pinjaman modal mencapai Rp444 miliar, dengan outstanding pinjaman mencapai Rp366 miliar per 15 Juli 2025.
Adapun BSI, untuk pemurnian emas, termasuk cicil emas dan gadai emas, totalnya mencapai 18,75 ton per Juni 2025.
Baca juga : OJK Sebut Risiko Simpan Emas di Bullion Bank Ditanggung Nasabah, Ini Penjelasannya
Menurut Agusman, OJK bersama para pemangku kepentingan terus melakukan berbagai upaya antara lain melalui pengembangan ekosistem bulion dan sosialisasi kepada masyarakat luas dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap kegiatan usaha bullion bank.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion, Pasal 22 Ayat 1 menyebutkan bahwa:
Bank umum, unit usaha syariah dari bank umum konvensional, dan bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah harus memiliki modal inti paling sedikit Rp14 triliun.
LJK selain bank umum konvensional, bank umum syariah, dan/atau unit usaha syariah dari bank umum konvensional harus memiliki ekuitas paling sedikit Rp14 triliun.
Dalam perkembangannya, syarat modal tersebut dinilai terlalu tinggi dan dianggap menyulitkan pihak LJK untuk memperoleh izin sebagai bullion bank.
Namun, OJK tidak menutup kemungkinan untuk melakukan evaluasi terkait syarat permodalan sebesar Rp14 triliun. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More
Poin Penting Bank Mandiri raih 5 penghargaan BI 2025 atas kontribusi di makroprudensial, kebijakan moneter,… Read More
Poin Penting Menhut Raja Juli Antoni dikritik keras terkait banjir dan longsor di Sumatra, hingga… Read More
Poin Penting Roblox resmi ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN PMSE, bersama empat perusahaan digital lainnya.… Read More