News Update

Susul BSI dan Pegadaian, OJK Buka Peluang LJK Ajukan Izin Usaha Bullion Bank

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga kini masih membuka peluang bagi lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya untuk menyusul PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) atau BSI dan PT Pegadaian menjadi penyelengara usaha bank emas atau bullion bank.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan hingga kini belum ada LJK lainnya yang mengajukan izin usaha bullion bank.

“Selain kedua lembaga jasa keuangan (LJK) tersebut (BSI dan Pegadaian), saat ini belum terdapat LJK yang telah memperoleh izin usaha penyelenggaraan kegiatan usaha bulion,” ujar Agusman, dalam keterangannya, dikutip Jumat, 12 September 2025.

Baca juga : Syarat Modal Inti Bullion Bank Dinilai Terlalu Tinggi, OJK: Masih Bisa Dievaluasi

Padahal, kata dia, kegiatan usaha bulion oleh BSI dan Pegadaian menujukkan pertumbuhan yang positif. 

Diketahui, Pegadaian sendiri telah melaksanakan tiga kegiatan usaha bulion, yaitu deposito emas, titipan emas korporasi dan pinjaman modal kerja emas.

Rincianya, jasa titipan emas korporasi mencapai 3 ton per 15 Juli 2025. Layanan pinjaman modal mencapai Rp444 miliar, dengan outstanding pinjaman mencapai Rp366 miliar per 15 Juli 2025. 

Adapun BSI, untuk pemurnian emas, termasuk cicil emas dan gadai emas, totalnya mencapai 18,75 ton per Juni 2025.

Baca juga : OJK Sebut Risiko Simpan Emas di Bullion Bank Ditanggung Nasabah, Ini Penjelasannya

Menurut Agusman, OJK bersama para pemangku kepentingan terus melakukan berbagai upaya antara lain melalui pengembangan ekosistem bulion dan sosialisasi kepada masyarakat luas dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap kegiatan usaha bullion bank.

Syarat Bullion Bank

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion, Pasal 22 Ayat 1 menyebutkan bahwa:

Bank umum, unit usaha syariah dari bank umum konvensional, dan bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah harus memiliki modal inti paling sedikit Rp14 triliun.

LJK selain bank umum konvensional, bank umum syariah, dan/atau unit usaha syariah dari bank umum konvensional harus memiliki ekuitas paling sedikit Rp14 triliun.

Dalam perkembangannya, syarat modal tersebut dinilai terlalu tinggi dan dianggap menyulitkan pihak LJK untuk memperoleh izin sebagai bullion bank.

Namun, OJK tidak menutup kemungkinan untuk melakukan evaluasi terkait syarat permodalan sebesar Rp14 triliun. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Jelang Idul Fitri 1447 H, BSN Bagikan Ratusan Sembako

BSN bersinergi dengan Forum Wartawan BSN menggelar kegiatan sosial bertajuk “Ramadan Berkah, Sinergi BSN dan… Read More

4 mins ago

Bank Mandiri Taspen Turut Serta Lepas Mudik Bersama Keluarga Besar Kemenko Kumham Imipas

Program CSR mudik bersama ini diikuti oleh sekitar 400 peserta sebagai bentuk dukungan pemerintah dan… Read More

9 mins ago

BTN Beberkan Tiga Pilar Transformasi Layanan, Apa Saja?

Poin Penting PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk tengah mengakselerasi transformasi besar-besaran di lini operasionalnya… Read More

4 hours ago

Jangan Sampai Boncos, Perencana Keuangan Ungkap 3 Prinsip Utama Kelola THR

Poin Penting PT Bank Aladin Syariah Tbk bekerja sama dengan financial planner Ayu Sara Herlia… Read More

8 hours ago

Industri Asuransi Jiwa Sudah Bayar Klaim Korban Bencana Sumatra Rp2,6 Miliar

Poin Penting Industri asuransi jiwa telah menyalurkan klaim sekitar Rp2,6 miliar kepada korban bencana di… Read More

13 hours ago

Investasi Asuransi Jiwa Tembus Rp590,54 Triliun, Mayoritas Parkir di SBN

Poin Penting AAJI mencatat industri asuransi jiwa mencatat total investasi Rp590,54 triliun pada 2025, naik… Read More

13 hours ago