Poin Penting
- Pelayanan DJBC dinilai memuaskan, terutama dari sisi prosedur, waktu, dan kompetensi petugas.
- Tarif dan pembebasan bea masih jadi sorotan, dinilai perlu lebih adaptif terhadap perdagangan digital.
- DJBC didorong memperkuat pengawasan sekaligus mengevaluasi kebijakan tarif.
Jakarta – Indonesia Development Monitoring (IDM) melakukan survei terhadap pengguna jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Hasil survei menunjukkan bahwa tingkat kepuasan terhadap kualitas pelayanan kepabeanan dan cukai relatif tinggi. Tapi, tarif bea masuk serta aturan pembebasan barang bawaan dan kiriman belanja online internasional masih menjadi sorotan.
Survei yang melibatkan 1.005 responden dari 8.087 pelaku usaha ekspor-impor ini dilakukan di periode 28 Agustus-3 September 2026. Dengan margin of error 2,76 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen, responden terdiri dari importir, eksportir, pengusaha barang kena cukai, perusahaan jasa titipan, hingga penerima kiriman.
Rincian hasil survei menunjukkan bahwa di aspek informasi pelayanan dan kemudahan akses, sebanyak 86,6 persen responden menyatakan puas. Untuk informasi persyaratan, 88,8 persen menyatakan sangat memahami. Prosedur pelayanan dinilai mudah dan cepat oleh 89,2 persen responden.
Baca juga: Purbaya Perkuat Sistem INSW dengan AI, Potensi Pajak Dibidik Lebih Akurat
Selanjutnya di aspek waktu penyelesaian ekspor-impor, 88,6 persen respon menyatakan tepat waktu. Dan pada aspek penggunaan teknologi, sebanyak 27,2 persen responden mengaku puas.
Kemudian pada aspek kompetensi petugas dalam menjawab pertanyaan pengguna jasa, 80,8 persen menyatakan sangat puas. Lalu sebanyak 86,1 responden mengaku sangat puas terhadap ketepatan penyelesaian proses kepabeanan sesuai perjanjian.
Menurut Direktur Eksekutif IDM Dedi Rohman, hasil survei ini mencerminkan bahwa DJBC terbilang berhasil membangun pelayanan yang lebih modern dan berbasis teknologi.
Dua Isu Penting Menjadi PR DJBC
Pelayanan DJBC memang mendapatkan apresiasi. Tapi survei IDM itu juga menemukan dua isu besar yang masih menjadi pekerjaan rumah (PR) DJBC, yakni terkait tarif dan aturan pembebasan bea masuk.
Terkait isu tarif, sebanyak 43,7 persen responden menilai tarif bea masuk dan cukai di Indonesia masih terlalu tinggi. Sementara 50,7 persen lainnya menilai tarif tersebut masih wajar karena dibutuhkan untuk penerimaan negara.
Selanjutnya soal aturan pembebasan bea untuk barang bawaan pribadi dan kiriman belanja daring internasional, 52,8 persen responden menilai aturan itu kurang akomodatif terhadap perkembangan perdagangan digital.
“Persoalan tarif perlu ditempatkan dalam keseimbangan antara fungsi penerimaan negara, perlindungan industri dalam negeri, daya saing dunia usaha, dan kepentingan konsumen,” jelas Dedi dalam keterangan resmi, Sabtu, 12 September 2026.
Dedi menambahkan, Bea Cukai mempunyai peran strategis ganda. Selain sebagai sumber penerimaan negara, bea masuk juga berperean melindungi industri dalam negeri. Bea keluar untuk menjaga pasokan bahan baku. Sementara cukai berfungsi mengendalikan konsumsi barang tertentu seperti rokok dan alkohol.
Baca juga: Tanpa Naikkan Tarif, Setoran Pajak Tumbuh 23,7 Persen di Juli 2026
Selain itu, Dedi mengingatkan, tingginya kepuasan publik jangan sampai membuat DJBC berhenti berbenah. Justru kritik harus jadi bahan evaluasi, terutama terkait potensi penyalahgunaan wewenang.
“Pelayanan yang cepat dan berbasis teknologi harus berjalan beriringan dengan sistem pengawasan yang mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.
IDM berharap hasil survei ini dijadikan insight bagi pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat integritas aparatur, dan mengevaluasi kebijakan tarif agar tetap relevan dengan perkembangan perdagangan nasional dan internasional. (*) Ari Astriawan


