Oleh Anggito Abimanyu, Dosen Universitas Gadjah Mada
CORETAX sesungguhnya bukanlah sekadar proyek digitalisasiperpajakan. Ia merangkai ulang hubungan antara negara dan wajib pajak. Karena itu, survei persepsi masyarakat terhadap penggunaan Coretax menjadi penting. Bukan hanya untuk menilai tingkat kepuasan pengguna, tetapi juga untuk memahami kualitas kepercayaan publik terhadap reformasi administrasi perpajakan.
Tulisan saya dengan judul “Pertaruhan Coretax” (Anggito Abimanyu, Opini Kompas, 25 Mei 2026) menyimpulkan bahwa keberhasilan transformasi digital perpajakan tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan sistem, tetapi juga oleh sejumlah faktor lain. Faktor seperti kemampuan membangun kepercayaan publik melalui layanan yang stabil, sederhana, aman, dan responsif terhadap kebutuhan pengguna tak kalah penting.
Keluhan terkait gangguan sistem, keamanan data, dan kesulitan teknis menunjukkan bahwa pekerjaan rumah masih ada, meskipun arah kebijakannya sudah tepat. Kesimpulan dalam kolom opini tersebut sebagian terkonfirmasi dalam surveipersepsi terhadap Coretax.
Survei yang dilakukan oleh Infobank terhadap 854 responden pada 3 sampai dengan 13 April 2026 menunjukkan bahwa masyarakat pada dasarnya menerima arah digitalisasi perpajakan. Namun, di balik angka-angka yang menjanjikantersimpan sejumlah persoalan mendasar mengenai kesiapan infrastruktur, kualitas layanan publik digital, serta kesenjangan literasi teknologi.
Tujuan utama survei dapat dibaca dalam tiga dimensi. Pertama, mengukur persepsi masyarakat terhadap keandalan teknis Coretax. Kedua, menilai pengalaman pengguna (user experience) dalam mengakses layanan digital perpajakan. Ketiga, memetakan hambatan yang berpotensi mengganggu keberhasilan reformasi perpajakan berbasis digital.
Secara umum, hasil survei menunjukkan kecenderungan belum meyakinkan namun cukup positif. Sebanyak 61,12 persen responden menilai sistem mudah diakses, 58,01 persen merasa kecepatan akses memadai, dan 57,38 persen percaya terhadap keamanan data dalam sistem. Antarmuka (interface) pengguna juga dinilai relatif mudah digunakan oleh 55,72 persen responden.
Pada sisi kemudahan penggunaan, lebih banyak responden menyatakan Coretax membantu mengurangi kesalahan manual (62,11 persen) dan memberikan pengalaman navigasi yang cukup baik. Bahkan, dalam aspek keberlanjutan penggunaan, 60,44 persen responden menyatakan bersedia terus menggunakan Coretax, sementara 58,47 persen menilai sistem ini layak menjadi platform utama pelaporan pajak nasional.
Namun, angka-angka agregat tersebut tidak boleh meninabobokan pembuat kebijakan. Sebab, di saat yang sama, terdapat sinyal kuat bahwa kualitas pengalaman pengguna masih belum stabil. Sebanyak 42,73 persen responden mengaku mengalami hambatan signifikan dalam penggunaan Coretax. Masalah terbesar berasal dari gangguan jaringan (43,65 persen), kekhawatiran keamanan data (40,10 persen), dan kesulitan unggah dokumen (35,03 persen).
Survei ini juga memperlihatkan masalah struktural yang lebih dalam: rendahnya literasi dan sosialisasi. Sebanyak 62,91 persen responden yang belum menggunakan Coretax mengaku kurang memahami cara mengakses sistem, sementara 52,98 persen menyatakan belum mengetahui kewajiban penggunaan Coretax karena minim sosialisasi. Ini menunjukkan bahwa hambatan terbesar reformasi digital bukan hanya teknologi, tetapi juga kapasitas manusia dan komunikasi kebijakan.
Hubungan Coretax dan Kepuasan Pengguna
Survei ini menggambarkan sebagian persepsi wajib pajak tentang Coretax. Analisisnya belum sempurna, namun sudah memadai dari sisi deskripsinya. Ada beberapa masukanmetodologis dan substantif terhadap hasil survei ini.
Pertama, profil responden didominasi kelompok berpendidikan akademi/universitas (82,55 persen) dan pegawai swasta. Komposisi ini berpotensi menghasilkan bias optimisme digital karena kelompok berpendidikan tinggi umumnya lebih adaptif terhadap teknologi. Persepsi pelaku UMKM mikro, masyarakat perdesaan, atau wajib pajak usia lanjut kemungkinan belum sepenuhnya terwakili.
Kedua, survei lebih banyak mengukur persepsi ketimbang outcome nyata. Belum diuji hubungan langsung antara penggunaan Coretax dan peningkatan kepatuhan pajak, efisiensi waktu pelaporan, atau penurunan biaya administrasi. Padahal,ukuran keberhasilan reformasi perpajakan semestinya tidak berhenti pada “kepuasan pengguna”, tetapi pada peningkatan efektivitas penerimaan negara. Juga belum diukur dari sisi persepsi wajib pajak terhadap perhitungan kurang bayar yang banyak dikeluhkan.
Ketiga, survei belum menggali dimensi ketimpangan digital antarwilayah. Keluhan mengenai jaringan internet mengindikasikan bahwa transformasi digital nasional masih dibatasi oleh kesenjangan infrastruktur telekomunikasi. Digitalisasi pajak bisa menjadi eksklusif jika tidak diiringi pemerataan akses internet.
Dari temuan tersebut, ada beberapa rekomendasi kebijakan untuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang layak diprioritaskanguna membangun sebuah evolusi perpajakan nasional yang solid.
Pertama, pemerintah perlu mentrasformasi fokus reformasi dari “membangun aplikasi” menjadi “membangun pengalaman pengguna”. Ukuran keberhasilan Coretax bukan jumlah fitur, melainkan seberapa sederhana sistem digunakan masyarakat.Keberhasilan lanjutan adalah peningkatan kepatuhan dan penerimaan perpajakan.
Kedua, investasi terbesar seharusnya diarahkan pada stabilitas server, integrasi data, dan kapasitas jaringan nasional. Dalam layanan digital publik, downtime atau keterlambatan unduhan beberapa menit saja dapat merusak kepercayaan yang dibangun bertahun-tahun.
Ketiga, diperlukan strategi literasi pajak digital nasional yang jauh lebih agresif. Sosialisasi tidak cukup dilakukan melalui edukasi formal, tetapi harus hadir melalui media sosial, video pendek, simulasi interaktif, hingga pendampingan komunitas UMKM dan pekerja informal.
Keempat, pemerintah perlu memperkuat tata kelolaperlindungan data pribadi. Transparansi mengenai keamanan sistem, audit independen, serta mekanisme penanganan kebocoran data harus menjadi prioritas utama untuk meningkatkan trust masyarakat. Memastikan kode etik para pengelola data di DJP untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data pribadi.
Kelima, revitalisasi helpdesk harus dipandang sebagai bagian inti dari transformasi digital. Sistem digital yang baik tetap memerlukan dukungan manusia yang responsif dan solutif.
Pada akhirnya, Coretax adalah cermin dari tantangan besar birokrasi Indonesia di era digital. Teknologi dapat mempercepat pelayanan, tetapi tidak otomatis membangun kepercayaan. Kepercayaan lahir ketika sistem bekerja stabil, mudah dipahami, aman, dan terasa membantu masyarakat. Dengan demikian, yang akan terbentuk kemudian adalah kepatuhan sukarela dan kepemilikan kepada sistem Coretax sebagai bagian dari kontribusi kepada negara.
Modernisasi perpajakan tidak akan berhasil hanya dengan software yang canggih. Ia membutuhkan empati kebijakan, komunikasi publik yang baik, dan kemampuan negara memahami pengalaman nyata para penggunanya. Karena, dalam transformasi digital, yang diuji bukan hanya kekuatan server, melainkan juga kedekatan hubungan antara negara dan warga negara.
Selamat kepada DJP dan Kementerian Keuangan yang telah mulai membangun sebuah mindset, sistem dan kultur baru dalam kebijakan perpajakan nasional. Terima kasih kepada Infobank yang telah membuka mata kita semua akan pentingnya Coretax sebagai bagian dari tanggung jawab negara kepada warganya dan sebaliknya.


