Jakarta – Pada pertengahan 2024 lalu, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) mengadakan survei bertajuk Annual Members Survey (AMS. Melibatkan 229 anggota AFTECH, survei tersebut salah satunya membahas soal kesesuaian regulasi pemerintah terhadap inovasi industri fintech.
Beberapa regulasi yang dimaksud meliputi Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), dan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Hasilnya, sekitar dua per tiga dari anggota AFTECH menyetujui bahwa regulasi yang dikeluarkan pemerintah sudah mendukung iklim industri fintech dalam bertumbuh, berinovasi, dan memperoleh investasi. Konsensus yang AFTECH peroleh tidak berbeda jauh dengan hasil survei tahun lalu.
“Kalau kita lihat dari AMS tahun ini dan juga tahun lalu, industri fintech sepakat bahwa kerangka regulasi yang sudah ada sudah mendukung inovasi,” terang Hanadia Pasca Yurista, Policy Associate AFTECH dalam Media Gathering AFTECH di Jakarta. pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Baca juga: Soal Pendekatan dengan Konsumen, AFTECH Sarankan Fintech ‘Berguru’ ke BPR dan BPD
Tetapi, Hanadia mengatakan, masih ada ruang-ruang yang dirasa bisa ditingkatkan oleh pemerintah agar industri fintech bisa semakin berkembang. Dari sisi regulasi, misalnya, sisi pelindungan konsumen masih bisa diperbaiki.
Apalagi, masih marak ditemukan hal-hal yang berpotensi merugikan nasabah. Sebut saja keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal atau judi online (judol). Ini musti menjadi perhatian dari regulator.
“Ketika kita berbicara tentang pelindungan konsumen, kita berbicara tentang isu-isu misalnya pinjol ilegal atau judol. Kita berharapnya memang akan ada fokus juga kepada konsumen, yang notabene adalah konsumen fintech itu sendiri,” ujar Hanadia.
Terdapat juga beberapa aspek regulasi lain yang dirasa perlu diperbaiki, mulai dari regulatory sandbox untuk berinovasi, sinkronisasi kebijakan, serta pengawasan yang lebih konsisten.
Selanjutnya, para pelaku industri juga berharap agar pemerintah memperbaiki infrastruktur digital. khususnya terhadap pelindungan data. Sejumlah peristiwa kejahatan siber yang terjadi di beberapa tahun ke belakang adalah bukti bahwa perlu ada perbaikan untuk mendukung lanskap fintech yang bagus.
Baca juga: OJK Catat Laba Fintech Lending Rp656,80 Miliar di Agustus 2024
“Tentunya, pada akhirnya juga berbicara tentang kolaborasi, kemitraan, atau kerja sama antara pemerintah dan juga industri fintech, khususnya di infrastruktur itu sendiri,” lanjutnya.
Dan terakhir, aspek edukasi juga penting untuk perkembangan industri ini. Pekerjaan rumah yang perlu pemerintah lakukan meliputi peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), pengadopsian teknologi terkini, akselerasi literasi, beasiswa digital, dan kampanye keamanan digital. (*) Mohammad Adrianto Sukarso