Jakarta – Aset properti seperti bangunan, rumah atau tanah merupakan harta berharga yang mempunyai nilai tinggi yang terus berkembang dari waktu ke waktu.
Pun begitu bagi para pebisnis yang memiliki properti pasti menginginkan adanya perlindungan secara maksimal. Sebab, mereka tak pernah tahu kapan properti mengalami berbagai risiko kerusakan akibat bencana alam, kelalaian dan sebagainya.
Oleh karena itu, penting bagi pebisnis untuk mengetahui tentang asuransi properti. Sebab, asuransi properti adalah produk asuransi yang memberi manfaat ganti rugi kepada pihak tertanggung saat aset properti yang diasuransikan mengalami kerusakan akibat risiko tertentu, semisal kebakaran.
Berdasarkan lama resmi OJK, terdapat terdapat dua jenis asuransi properti, yakni Asuransi Kebakaran dan Asuransi Property All Risk (PAR).
Pada asuransi kebakaran hanya menjamin kerugian akibat risiko api, sambaran petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang dan asap saja. Sementara, Asuransi PAR menjamin semua kerusakan serta kerugian yang diakibatkan oleh berbagai macam risiko, tidak terbatas kebakaran saja.
Baca juga: Tips Olahraga Ringan di Rumah Namun Tetap Efektif
Apabila Anda sudah mengenal jenis asuransi properti, maka pebisnis harus bisa memilih produk yang tepat. Berikut tips memilih asuransi properti :
Perhitungkan jumlah nilai pertanggungan
Tentunya, sebelum Anda memilih asuransi properti, maka penting untuk menghitung terlebih dahulu nilai properti yang dimiliki, termasuk harta benda didalamnya. Contohnya, mulai dari bahan konstruksi, instalasi listrik, jenis dan sistem ledeng.
- Melakukan riset terhadap produk asuransi properti. Setelah memperhitungkan jumlah nilai pertanggungan, Anda perlu melakukan riset terhadap produk asuransi properti yang ditawarkan berbagai perusahaan. Pada prinsipnya, pastikan memilih produk dari perusahaan asuransi berizin dan diawasi langsung oleh OJK. Setelah itu, Anda coba bandingkan beberapa produk asuransi properti dari beberapa perusahaan, lalu kemudian pilih yang paling sesuai dengan kebutuha dan juga dengan nilai premi terjangkau.
- Mengerti polis asuransi. Biasanya, tiap perusahaan asuransi mempunyai ketentuan berbeda perihal risiko yang dapat dijamin. Untuk itu, sebelum membeli, Anda sebaiknya terlebih dahulu memahami isi polis asuransi ini.
- Pahami cara pengajuan klaim. Terpenting, Anda harus memahami cara dan ketentuan dalam pengajuan klaim atas produk asuransi properti yang akan Anda gunakan. Anda jangan ragu untuk bertanya pada konsultan asuransi yang Anda kenal baik apabila masih bingung atau bertanya langsung secara online di website perusahaan atau melalui perangkat smartphone.
Jika Anda belum menemukan produk asuransi properti terbaik, PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia (Tugu Insurance) menyediakan jaminan risiko kerugian atas aset, bangunan, dan isi bangunan yang dimiliki, sehingga Anda dapat tinggal dengan aman dan nyaman tanpa rasa cemas.
Jaminan apa saja yang diberikan?
- Jaminan Utama
- Kebakaran
- Petir
- Ledakan
- Kejatuhan Pesawat Terbang
- Asap
- Jaminan Tambahan
- Angin Topan, Badai, Banjir & Kerusakan Akibat Air
- Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat, Huru Hara
Apakah risiko yang tidak dijamin?
- Risiko yang dikecualikan
- Pencurian dan atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin Polis;
- Kesengajaan Tertanggung, wakil Tertanggung atau pihak lain atas perintah Tertanggung;
- Kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung;
- Kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh Tertanggung atau wakil Tertanggung;
- Kebakaran hutan, semak, alang-alang atau gambut;
- Segala macam bahan peledak;
- Reaksi nuklir;
- Segala macam bentuk gangguan usaha.
- Harta Benda dan Ketentuan yang Dikecualikan
- Menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri atau karena sifat barang itu sendiri;
- Hubungan arus pendek yang terjadi pada suatu unit peralatan listrik atau elektronik;
- Barang-barang milik pihak lain yang disimpan dan atau dititipkan;
- Kendaraan bermotor, kendaraan alat-alat berat, lokomotif, pesawat terbang, kapal laut;
- Logam mulia, perhiasan, batu permata atau batu mulia;
- Barang antik atau barang seni;
- Segala macam naskah, rencana, gambar atau desain;
- Efek-efek, obligasi, saham atau segala macam surat berharga;
- Perangkat lunak komputer, kartu magnetis, chip;
- Pondasi, bangunan di bawah tanah, pagar;
- Pohon kayu, tanaman, hewan dan atau binatang;
- Taman, tanah, saluran air, jalan.
Infomasi lebih lanjut mengenai risiko yang dikecualikan adalah sebagaimana tercantum dalam ketentuan polis.
Siapa Yang Bisa Menggunakan Produk Asuransi Kebakaran & Properti Ini ?
- Pribadi/individu pemilik Bangunan dan/atau isinya
- Perusahaan pemilik Bangunan dan/atau isinya
- Bank atau Lembaga Keuangan lainnya
Adapun tarif premi produk asuransi telah disesuaikan dengan ketentuan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra