Melalui manfaat yang berlaku untuk semua produk asuransi syariah ini, peserta asuransi dapat mewakafkan manfaat asuransinya hingga maksimal 45 persen dari santunan asuransi dan mewakafkan manfaat investasinya hingga maksimal sepertiga dari total kekayaan dan/atau harta warisan (tirkah). Adanya batasan maksimal tersebut sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) yang menyatakan manfaat investasi harus tetap dapat dinikmati oleh ahli waris.
Chief Agency Officer Sharia Sun Life, Norman Nugraha peserta dapat memilih lembaga wakaf berizin yang menjadi mitra Sun Life. Sun Life bekerjasama dengan lembaga pengelola aset wakaf (nazhir) yaitu Badan Wakaf Indonesia (BWI), Dompet Dhuafa, Rumah Wakaf, dan 174 lembaga lainnya yang terdaftar di BWI.
Baca juga: AAJI, Total Klaim Asuransi Jiwa Meningkat 11,6%
DSN MUI mendukung adanya fitur wakaf bagi pemegang polis asuransi syariah. Indonesia memiliki potensi besar dalam pengumpulan dana wakaf, yakni mencapai Rp330 miliar.
“Tantangan mendasar dalam mengoptimalkan program wakaf adalah belum dipahaminya hukum wakaf oleh sebagian besar masyarakat. Kami sangat mengapresiasi Sun Life yang mengedukasi dan mempermudah masyarakat dalam bewakaf melalui fitur wakafnya yang telah sesuai dengan fatwa DSN MUI,” jelas wakil ketua DSN MUI, Dr.H. Fathurrahman Djamil. (*) Happy Fajrian