Jakarta – Pemerintah resmi membuka masa penawaran Sukuk Wakaf Ritel seri SWR004 kepada wakif individu dan institusi hari ini (7/7). Masa penawaran akan berlangsung mulai tanggal 7 Juli – 31 Agustus 2023.
Penerbitan Sukuk Wakaf Ritel seri SWR004 tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah untuk mendukung Gerakan Nasional Wakaf Uang, membantu pengembangan investasi sosial dan pengembangan wakaf produktif di Indonesia.
“SWR004 ini dikelola berdasarkan prinsip syariah serta telah mendapatkan pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI. Melalui Sukuk Wakaf Ritel seri SWR004, pemerintah bertujuan memfasilitasi para pewakaf uang baik yang bersifat temporer maupun permanen agar dapat menempatkan wakaf uangnya pada instrumen investasi yang aman dan produktif,” tulis dalam keterangan resmi Kementerian Keuangan, Jumat 7 Juli 2023.
Adapun, SWR004 memiliki tenor dua tahun dan menawarkan tingkat imbalan/kupon mengambang (floating with floor) sebesar 5,85% per tahun, yang imbalannya akan disalurkan untuk program/kegiatan sosial yang memiliki dampak sosial dan ekonomi untuk masyarakat.
Lebih lanjut, penyaluran imbalan akan dilakukan oleh Nazhir yang kredibel yang ditunjuk oleh Lembaga Keuangan Syariah-Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) dan disetujui oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai regulator dan pengawas Nazhir.
Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan penyaluran dana imbalan CWLS, maka Nazhir wajib membuat laporan kepada BWI, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan wakif (pembeli CWLS).
Proses pemesanan pembelian Sukuk Wakaf Ritel seri SWR004 secara online melalui empat tahap yaitu, registrasi melalui sistem elektronik midis, pemesanan melalui sistem elektronik midis, pembayaran melalui bank persepsi dengan berbagai saluran pembayaran, dan menerima bukti konfirmasi kepemilikan SBN Ritel.
Adapun secara offline melalui empat tahap, yaitu datangi kantor Midis, isi formulir akta ikrar wakaf dan pemesanan, menyetorkan dana, dan wakif mendapatkan sertifikat wakaf uang.
Individu dan institusi yang berminat membeli Sukuk Wakaf Ritel seri SWR004 dapat menghubungi/ mendatangi enam Mitra Distribusi (Midis) yang telah ditunjuk oleh Pemerintah, yaitu PT Bank Syariah Indonesia, PT Bank Muamalat Indonesia, PT Bank Mega Syariah, PT Bank Syariah Bukopin, PT Bank CIMB Niaga Syariah, dan PT Bank Permata Syariah.
Berikut merupakan pokok-pokok ketentuan dan persyaratan Sukuk Wakaf Ritel seri SWR004:
- Masa Penawaran: pembukaan 7 Juli 2023 pukul 09.00 WIB dan penutupan 31 Agustus 2023 pukul 10.00 WIB
- Bentuk dan Karakteristik Sukuk Negara: tanpa warkat, tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder
- Tanggal Penerbitan: 6 September 2023
- Tanggal Jatuh Tempo: 10 September 2025
- Minimum Pemesanan: Rp1.000.000
- Maksimum Pemesanan: tidak ada maksimum pemesanan
- Program/Kegiatan Sosial yang Dibayai: Ditetapkan oleh Nazhir dan dimuat dalam memo info
- Akad: Wakalah
- Tingkat Imbalan/Kupon: Floating with floor, sebesar 5,85% (BI7DRR + 10 bps) per tahun dibayarkan secara periodik setiap bulan kepada Nazhir untuk pembiayaan program / kegiatan sosial
- Tanggal Pembayaran Imbalan/Kupon: Tanggal 10 setiap bulannya
- Pembayaran Imbalan/Kupon Pertama Kali: Tanggal 10 Oktober 2023 (Long Coupon). (*)